AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi korupsi pembaÂyaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 dan dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng taÂhun 2017 jalan tempat.
Kejaksaan Tinggi Maluku berÂalasan dua kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
âKasusnya masih dalam tahap penyelidikan,â jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi SiwaÂlima melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (29/9).
Hampir setahun, penanganan duÂgaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di KeÂcamatan Salahutu, Kabupaten MalÂteng senilai Rp. 900 juta itu tertahan di Kejaksaan.
Penanganan kasus diserahkan ke bagian pidsus sejak September 2019 lalu. Penyerahan itu dilakukan seteÂlah tim intel merampungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.
Hal yang sama juga terjadi di kasus pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaÂporkan 28 Desember 2018 lalu.
Seperti diberitakan, dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah PemÂprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.
Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.
Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pasÂtori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.
âJadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah meÂngemÂbalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,â ungkap sumber itu.
Sementara itu, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru meÂngaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat. âJujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuÂkan sudah sangat lengÂkap, yang menjadi pertanyaan kesuÂlitannya dimana mengungkap kasus ini,â kata Stella kepada Siwalima meÂlalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. âSaya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,â ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keteraÂngan, kata Stella ia siap diperiksa, alasÂkan kasusnya jalan.
âKita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asalÂkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,â tandasnya. (Cr-1)