AMBON, Siwalimanews – Mantan Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan mantan DiÂrektur Kepatuhan, Izaac Balthazar Thenu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Rabu (24/2). Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian repo obligasi pada 2011 sampai dengan 2014 itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan. JPU, Achmad Attamimi dalam dakwaanÂnya menjeÂlaskan, perbuatan Idris Rolobessy selaku pelaksana DirekÂtur Umum PT Bank Maluku Malut bersama Izaac B Thenu dalam penÂjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas mengÂakiÂbatkan timbulnya kerugian negara.
Jaksa mengungkapkan berdasarÂkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perÂkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obliÂgasi pada kantor pusat PT.Bank PemÂbangunan Daerah Maluku TaÂhun 2011 sampai dengan 2014 nomor : SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256. 081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581. 278.992.
âAkibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703. 330,â ungkap JPU Achmad Attamimi saat membacakan dakwaan.
Menurut JPU, terdakwa RoloÂbessy dan Thenu terancam dipidana deÂngan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanÂtasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Usai membacaan dakÂwaan hakim Pasti Tarigan didampingi JefryS Sinaga dan Adam Idha menunda persidangan tersebut peÂkan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (S-45)