AMBON, Siwalimanews – Langkah pihak kejaksaan yang tidak menetapkan pihak pembeli lahan sebagai tersangka diprotes tersangka Abdul Gafur Laitupa.
Lewat kuasa hukumnya, Syukur Kaliky, tersangka dalam kasus koÂrupsi pembelian lahan pembanguÂnan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea itu meÂngatakan pihak kejaksaan keliru menetapkan tersangka.
Dia menuturkan, mestinya pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku menjadi salah satu pihak yang harusnya paling terlibat dan bertanggung jawab pada kasus tersebut.
âJaksa seharusnya tidak meneÂtapkan Laitupa sebagai tersangÂka,â ujar Kaliky.
Dijelaskan, Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran di KanÂtor BPN Kabupaten Namlea, hanya melakukan pengukuran lahan berdasarkan surat permintaan Ferry Tanaya.
Setelah melakukan pengukuran, dia lalu menyerahkan data hasil peÂngukuran itu. Tapi data yang diÂserahkan bersifat sementara, karena belum lengkap. âJadi dia minta pihak PLN koordinasi langÂsung dengan Kepala BPN Namlea yang sudah almarhum,â tutur Kaliky.
Namun, pihak PLN tetap meÂngambil data tersebut. Mereka menyebut hal itu dijadikan pegaÂngan untuk melakukan proses jual beli dengan pemilik lahan. Kaliky juga mempertanyakan biro hukum di bagian PLN.
Menurutnya, tidak mungkin lemÂbaga sebesar PLN bisa melakuÂkan kesalahan dengan tetap meÂngambil gambar yang masih berÂsifat sementara, lalu dijadikan acuan. Kaliky menduga pihak keÂjakÂsaan tebang pilih dalam pengÂusutan kasus tersebut.
Pasalnya, pihak PLN yang meÂlakukan pembelian lahan, tidak diÂjadikan tersangka. Sementara, LaiÂtupa tidak melakukan kesalaÂhan apa-apa terkait proses pembelian lahan itu, dijadikan tersangka.
âPihak PLN harus diperiksa, dan dijadikan sebagai tersangka. Bagi saya, jaksa tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan kasus ini,â ujarnya.
Selain itu, Kaliky juga mengaku biÂngung dengan hasil audit keruÂgian negara dalam kasus tersebut.
âSaya tanya, kerugian berapa? Jaksa bilang Rp 6 miliar sekian. Tapi mereka tidak tahu, berapa yang disalahgunakan. Ini saya anggap tebang pilih,â katanya.
Dia berujar, jika memang uang pembelian lahan itu berasal dari pihak PLN, mestinya jaksa harus menanyakan uang tersebut sudah dipakai untuk membelikan apa. Pertanggungjawabannnya seperti apa.
âKlien saya itu kan bawakan dokumen tanah untuk ukur, tapi dia dijerat dengan pasal 55 sebagai orang yang turut berlibat dalam kasus ini. Makanya saya juga merasa tidak adil, mengapa dia itu dijadikan tersangka,â katanya.
Kaliky meminta Kejati Maluku juga harus menetapkan pihak PLN sebagai tersangka dalam perkara pembelian lahan tersebut. âSaya mau jaksa tidak boleh tabang pilih. Posisi kasus ini jelas-jelas ada peran pihak PLN yang begitu besar, sehingga terjadilah proses pemÂbayaran ini,â ujarnya.
Ketika ditanyakan mengapa pihak PLN yang membeli lahan dari Ferry belum ditetapkan sebaÂgai tersangka, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette tidak menjawabnya.
Sapulette hanya menjelaskan alasan kenapa kejaksaan meneÂtapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru senilai Rp 6 miliar itu.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permuÂlaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,â kata Sapulette.(Cr-1)