AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan eks Sekretaris Panwas.  Yanti Nirahua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/4).
Dalam sidang itu, Akademisi Hukum Unpatti, Jemmy Pietersz diÂhadirkan sebagai saksi ahli oleh Penasehat Hukum terdakwa, Henry Lusikooy. Dalam keterangannya, Pietersz menjelaskan peran terÂdakwa saat menjabat Sekretaris Panwas Malteng sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Ia menjelaskan, dalam melaksaÂnakan fungsi dan jabatan sebagai Kepala Sekretaris Panwas Malteng, Yanti Nirahua bertanggung jawab kepada Panwas. Kewenangannya bersifat mandat, karena merupakan hubungan atasan dan bawahan.
âArtinya, terdakwa tidak memiliki beban pertanggungjawaban secara pribadi, tapi lebih dominan pertangÂgung jawaban kepada atasannya,â kata Pietersz.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0171/K.Bawaslu/OT. 03/VII/2016, jabatan sekretaris yang dijabat terÂdakwa memiliki kekuatan hukum sejak ia menerima keputusan pengÂangkatannya. Namun, terdakwa meÂnerima keputusan itu, pada saat perkara ini diajukan.
âSaudara Yanti tidak berwenang untuk melakukan tindakan hukum apapun sebagai pejabat pembuat komitmen pada panwas Kabupaten Maluku Tengah,â kata Pietersz.
Setiap kewenangan, kata Pietersz, diikuti dengan beban pertanggungÂjawaban. Ia mengatakan, kemamÂpuan bertanggung jawab pejabat pemerintah tergantung sumber keÂwenangan dan ada tidaknya keweÂnangan.
Dalam kaitan dengan sumber keÂwenangan, jabatan Kepala SekreÂtariat Panwas Kabupaten Malteng dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bertangÂgung jawab kepada panwas. Hal ini berarti, sumber kewenangan yang dimiliki merupakan kewenangan mandat dalam hubungan atasan dan bawahan.
âMaka kekuatan mengikat kepuÂtuÂsan Bawaslu sebagai dasar hukum jabatan pejabat pembuat komitmen tidak ada sama sekali. Tidak adanya kekuatan sumber hukum kewenaÂngan, maka tidak melekat beban pertanggungjawaban terhadap jabaÂtan,â ujar Pietersz.
Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally, didampingi Felix Ronny Wuisan dan Jepry Septa SiÂnaga sebagai hakim anggota meÂnunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Sidang berlangsung secara online. Saksi ahli dan majelis hakim berada di ruang sidang Tipikor Ambon. Jaksa penuntut umum di Kejari Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum bersidang dari Rutan Klas IIA Ambon. (Mg-2)