AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah melimpahkan berkas perkara korupsi eks SekÂda Kabupaten Buru, AhÂmad Assegaf dan mantan BenÂdahara Setda Buru, La Joni ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Dua tersangka dugaan koÂrupsi penyalahgunaan pengeÂloÂlaan keuangan daerah KabuÂpaten Buru tahun 2016-2018 yang meÂrugikan negara Rp.11.112.399.000 itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
âKami melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atas nama Ahmad Assegaf dan La Joni Ali,â kata Kepala Seksi Penuntuttan Kejari Ambon, Achmad Attamimi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/8).
Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dakÂwaan. âJadi selain berkas, kita juga serahkan barang bukti berupa SPPD Sekretariat Kabupaten Buru Tahun 2016-2018, ada beberapa dokumen terkait pengeÂlolaan keuangan daeÂrah,â ujarnya.
Selain itu tambah Atamimi, pihakÂnya juga menyerahkan barang bukti beÂrupa uang sebesar Rp 2.216. 300.000. âJadi uang itu sudah diseÂtorkan ke rekening penampungan rekening milik pengadilan,â jelasnya.
Pelimpahan berkas perkara mantan sekda dan mantan bendahara Buru itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan. Penetapan AhÂmad Assagaff dan La Joni sebagai terÂsangka oleh peÂnyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengÂawas internal (Irwasda) dan Propam.
âHasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdaÂsarkan alat bukti maka keduanya diteÂtapkan sebagai tersangka,â ujar DirekÂtur Kriminal Khusus (DirkrimÂsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko SanÂtoso kepada wartawan, Rabu (29/7).
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)