AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku sampai saat ini belum menaikan status dugaan korupsi dana TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasi Penkum dan HuÂmas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut maÂsih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.
âStatus kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,â ujar Sapulette melalui pesan WhatsÂApp kepada Siwalima, Selasa (28/7).
Dikatakan, proses penyelidikan kasus yang menyeret anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo Rawidin Ode itu masih membuÂtuhÂkan waktu panjang. Penyidik telah memeriksa Rawidin sebanyak dua kali. Saat ditanya apakah keterangan Rawidin memberi titik terang, SaÂpulette belum dapat memastikannya. âSaya belum tahu,â kata Sapulette.
Selain keterangan Rawidin, SapuÂlette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan lagi. Sebab sejauh ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan lagi. âRencana pemeriksaan belum ada,â ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak suÂdah dimintai keterangan, termaÂsuk Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode. Pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan beberapa pihak suÂdah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.
âPenyelidik masih terus mendaÂlami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keteÂrangan,â jelas Sapulette.
Diketahui, kasus ini pernah dilaÂporkan ke Ditreskrimum Polda MaÂluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
Anggota Koperasi TKBM Yos SuÂdarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduÂhan duÂgaan tindak pidana korupsi. Para peÂngurus yang dilaporkan adalah KeÂtua Koperasi TKBM Ambon RawiÂdin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah MicÂhale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony. Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencuÂcian uang buruh TKMB sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Cr-1)