AMBON, Siwalimanews – Mantan Dirut PDAM KaÂbupaten Maluku Barat DaÂya (MBD), Jansen LeuÂnuÂpun alias Jan menjalani siÂdang perdana, Selasa (27/8) di Pengadilan TipiÂkor Ambon sebagai terdakÂwa kaÂsus korupsi dana peÂnyerÂtaan modal tahun 2014 dan 2016.
Lelaki 67 ini didakwa JPU Kejari MBD merugikan neÂgara lebih dari Rp 500 juta.
Sidang pembacaan dakÂwaan dipimpin majelis haÂkim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi, Jimmy Wally dan Bernad Panjaitan sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, SepÂtinus Hematang. Dalam dakwaÂannya JPU menjeÂlasÂkan, pada tahun 2014 dan 2016 terakÂwa menerima dana penyertaan moÂdal dari Pemda Kabupaten MBD sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dikucurkan dalam tahap dua tahap. Tahap pertama tahun 2014 Rp 2,5 miliar. Kemudian tahap kedua 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. DaÂna ini diperuntukan bagi pembanguÂnan proyek air bersih di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, namun tidak dikerÂjakan oleh terdakwa.
Dana tersebut justru dipakai terÂdakwa untuk kepentingan pribadiÂnya. Akibatnya masyarakat Desa Tiakur, kesulitan memperoleh air bersih.
Berdasarkan hasil audit pengrhiÂtungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku, negara dirugiÂkan Rp 597.446.305.29.
JPU menyatakan, perbuatan terÂdakÂwa melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf A UU NoÂmor 31 tahun 1999 tentang tindak piÂdana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Felix R. Wiusan menunda sidang hingga, Selasa (3/9), dengan agenda pemeÂrikÂsaan saksi-saksi. (S-49)