AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon secara resmi meÂlimpahkan berkas perkara korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu, KabuÂpaten Malteng tahun 2012-2017 dengan tersangka Sabah Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/11).
Kasi Pidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal meÂnunggu penetapan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang.
âHari ini Jumat, 6 November 2020, tim jaksa penuntut umum melimÂpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sabah Makatita ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,â jelas Marasabessy kepada Siwalima, Jumat (6/11).
Makatita bakal didakwa melakuÂkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu ditaÂhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.
Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.
âTersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke pengaÂdilan,â jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.
Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
âDia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengaÂkibatkan muncul kerugian negara,â kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7). (S-49)