AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabah Makatita, tersangka kasus korupsi dana BOS tahun 2012-2017 siap diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11) depan.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb itu akan digelar di Ruang Sidang Candra pukul 10.00 WIT.
âIya benar, sidang tersangka atas nama Sabah Makatita akan digelar Rabu depan,â kata Humas PengadiÂlan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo kepada Siwalima, Senin (9/11).
Jaksa Penuntut Umum dalam perÂkara tersebut adalah Ruslan MarasaÂbessy. Persidangan dijadwalkan seteÂlah berkas perkara dilimpahkan JPU pada Jumat (6/11) lalu ke peÂngadilan.
âHari ini Jumat, 6 November 2020 tim JPU melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terdakwa Sabah Makatita ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,â kata Kasi Pidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy, Jumat (6/11).
Marasabessy mengatakan, tim JPU kini tinggal menunggu penetaÂpan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang perdana akan digelar. âUntuk agendanya akan pembacaan surat dakwaan,â Kata Marasabessy.
Makatita bakal didakwa melaÂkukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah Sabah Makatita telah ditahan sebagai terÂsangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.
Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar. (S-49)