AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu tahun 2012-2017 dengan tersangka Sabah MakaÂtita segera masuk Pengadilan Tipikor Ambon.
Setelah hampir empat bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya berkas perkaranya diÂrampungkan pihak Kejari Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy mengataÂkan, pekan ini kasus tersebut diÂlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Marasabessy memastikan, daÂlam waktu dekat berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk keÂpentingan persidangan di PengÂadilan Tipikor Ambon.
âInsya Allah sebelum tanggal 9 kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,â jelas Marasabessy kepaÂda Siwalima, Senin (2/11).
Kata Marasabessy, penyidik sudah merampungkan berkasnya beÂberapa hari lalu. Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penahanan terhadap tersangka.
âKami sudah menganggap berÂkasnya sudah lengkap,â katanya.
Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, KaÂbupaten Maluku Tengah Sabah Makatita telah ditahan sebagai terÂsangka dalam kasus dugaan korupÂsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.
Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.
âTersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke pengaÂdilan,â jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.
Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai berÂtanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
âDia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengÂakibatkan muncul kerugian neÂgara,â kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PeruÂbahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-49)