AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhi hukuman 5 tahun bui kepada terdakwa, Simon Unmehopa, eks Kepala Desa LetÂwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2015-2017 sehingga mengkibatkan terjadi kerugian negara sesuai hitungan lembaga terkait.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
âMengadili, menyatakan terdakÂwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhi hukuman berupa 5 tahun penjara, serta denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan kurungan,â jelas Ketua MaÂjelis Hakim Feliks R. Wuisan daÂlam amar putusannya yang dibacaÂkan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/3) didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Jefri SefÂnat Sinaga, sedangkan terdakwa didampingi kuasa huÂkumnya, Marthen Fordatkosu dan bertindak sebagai JPU Arjely Pongbany.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda Rp. 290 juta lebih, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meriÂngankan. Yang memberatkan, terÂdakwa adalah ASN dak tidak membantu pemerintah dalam memÂberantas tindak pidana koÂrupsi, sedangkan meringankan, terÂdakwa berlaku sopan dipersiÂdangan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tunÂtutan JPU yang menuntut terdakwa 5,6 tahun penjara.
Untuk diketahui, modus korupsi yang dilakukan terdakwa dengan menilep uang ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017 yakni, dalam setiap laporan pertangÂgungÂjawaban terdakwa membuat nota belanja dan kwitansi tidak benar. Selain itu, terdakwa mengÂgunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi sehingga, banyak perkerÂjaan pembangunan desa tidak selesai dikerjakan.
Modus lainnnya, terdakwa membuat bukti perjalanan dinas tak benar dan terdakwa tidak membuat biaya perjalanan dinas kepada orang yang berhak untuk melakukan perjalanan dinas.
Bahkan terdakwa tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam setiap kegiatan desa, sehingga diduga anggaran hanya dipakai dan dikelola secara pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian neÂgara sebesar Rp.500Â juta lebih.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk dilakukan banding. (Mg-2)