SIWALIMA.id > Berita
Korupsi ADD-DD Hatunuru Ditangan Jaksa
Visi | Kamis, 17 Juli 2025 pukul 23:16 WIT

KEJAKSAAN Negeri Seram Bagian Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur tahun anggaran 2023.

Tim penyidik telah melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan, dan secara  resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (15/7), dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

Kajari SBB juga menyampaikan hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya nanti akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Setelah itu akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini serta mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah dua jenis dana yang diberikan kepada desa, namun memiliki perbedaan dalam sumber dana dan penggunaannya. DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum ditambah Dana Bagi Hasil, dan digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa, termasuk gaji perangkat desa dan kegiatan lainnya.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemerintahan desa. DD fokus pada pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan ADD lebih fokus pada operasional pemerintahan desa dan tunjangan perangkat desa. Pengelolaan kedua jenis dana ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

Penyelewengan penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa adalah tindakan penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional desa.

Ini bisa berupa penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, atau tidak transparannya penggunaan dana. Pelaku penyelewengan bisa perangkat desa, kepala desa, atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana. Penyelewengan ini dapat merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan.

Penyebab penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yakni, kurangnya pengawasan dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, atau aparat kecamatan terhadap penggunaan dana desa; beberapa perangkat desa mungkin kurang memahami peraturan dan tata cara pengelolaan dana desa, sehingga mudah terjerumus dalam penyalahgunaan; adanya keinginan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan dana desa: sistem perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pengadaan barang/jasa di desa yang lemah.

Akibatnya pembangunan desa terhambat karena dana yang seharusnya digunakan tidak tersalurkan dengan baik, masyarakat desa dirugikan karena tidak mendapatkan manfaat dari dana yang seharusnya mereka terima, [elaku penyelewengan dapat dijerat hukum dan mendapatkan sanksi pidana dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparat terkait.

Diharapkan proses penyidikan yang akan segera dilakukan terhadap dugaan korupsi DD/ADD Hatunuru dapat segera dilakukan agar kepastian hukum terhadap penyelewengan kerugian negara ini dapat diketahui dan ditetapkan tersangkanya.

Hukum harus ditegakan, siapapun yang terlibat harus diproses hu­kum sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera ba­gi siapapun yang ingin melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps