AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi ADD-DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar bakal naik status dari penyeÂlidikan ke penyidiÂkan. Dalam waktu dekat jaksa akan ekspos kasus tersebut.
Kacabjari Saparua Ardy meneÂgaskan, kasus ADD-DD Haria yang dilaporkan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
âKami tetap menindaklanjuti semua laporan masyarakat,â ujarÂnya saat dikonfirmasi Siwalima.
Ardy mengatakan, untuk kasus ADD-DD Haria ada indikasi keruÂgian negara dan mark up. Karena itu awal tahun ini, pihaknya segera melakukan ekspos.
âKalau tidak ada halangan bulan Januari diekspos. Nanti saya infokan kalau sudah ekspos dan bagaimana hasilnya,â katanya.
Ardy menyebutkan, untuk kasus penyalahgunaan DD di tiga negeri lainnya yaitu Kulur, Siri Sori Islam dan Itawaka sementara pengumÂpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Seperti diberitakan, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga meliÂbatkan sejumlah staf desa.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapaÂngan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melaÂkukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek.
Begitu juga, dugaan korupsi ADD dan DD Siri Sori dilaporkan masÂyaÂrakat setempat. Pemerintah Negeri Siri Sori Islam mendapat DD dan ADD sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut diduga diperuntukan bagi pembaÂngunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan lapaÂngan, kantor desa, serta pembeÂlian tiga kenÂdaÂraan ambulance. Namun, beberapa proyek belum selesai dikerjakan.
Kades dan sekteris diduga melaÂkukan mark up dalam setiap pemÂbelanjaan item proyek dan melaÂkukan kegiatan fiktif.
Sementara, penyelewengan dana desa Kulur yang dilaporkan meÂliputi adaÂnya penggelemÂbuÂngan dana dan anakan bibit cengkih yang didaÂtangkan dari Negeri Ruta, KecamaÂtan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Dalam laporan pertangÂguÂngÂjaÂwaban penggunaan anggaÂran diduga kuat terjadi penggelemÂbuÂngan dana untuk program bantuan pengadaan bibit anakan cengkih sebanyak 10.000 anakan dengan total dana Rp180 juta dengan harga Rp18.000 per anakan dan dianggarkan dalam ADD .
Padahal, pembelian anakan cengkih hanya sebesar Rp 6.000 dan bibit yang tiba di Kulur hanya sekitar 6.000 anakan, itu pun sebagian sudah mati sebelum diÂsalurkan kepada masyarakat.
Dugaan penyelewengan lainnya adaÂÂlah pembuatan jalan tani yang tidak transparan karena biaya sewa alat berat untuk melakukan pengÂguÂsuran sebesar Rp 25 juta untuk maÂsa kerja 16 hari, namun realisasi peÂngÂÂgusuran jalan hanya sembilan hari.
Kemudian tidak ada pemasaÂngan papan nama proyek dan pihak yang melakukan pengerjaan proyek tersebut sehingga warga tidak mengetahuinya secara pasti.
Juga, adanya penyimpangan bantuan dana untuk lima kelompok tani sebesar Rp 25 juta, dimana satu kelompok terdiri dari 25 orang dan masing-masing mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, satu buah linggis dan parang.
Sedangkan alokasi dana sebeÂsar Rp 42 juta untuk bantuan usaÂha mikro seharusnya menerima Rp 2 juta per orang kepada 21 peÂnerima bantuan, namun realisasiÂnya hanya Rp1,7 juta dan sisanya Rp300 ribu untuk pemotongan pajak. Dari 21 penerima bantuan usaha mikro, tetapi belakangan naik menjadi Rp 82 juta dengan alasan jumlah penerima bantuan naik menjadi 41 orang. (S-49)