AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi aloksi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), Ali KeÂliobas bendahara Desa Rumadurun Kecamatan Wakate Kabupaten SeÂram Bagian Timur (SBT) divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut diÂbacakan dalam sidang yang berÂlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (8/3).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix R Wiusan itu dalam amar putusan menyatakan terdakwa Ali Keliobas terbukti secara sah dan meyakinkan berÂsalah korupsi ADD dan DD Rumadurun.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHp.
âTerdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,â ujar hakim.
Sebelumnya, kepada hakim terdakwa dalam keterangannya memÂbantah menerima uang perjalaÂnan dinas sebesar Rp 5 juta setiap kali hendak mencairkan dana desa. Hal tersebut disampaikan dalam siÂdang yang berlangsung Senin (21/1).
âTidak benar. Saya tidak pernah diÂberikan ongkos,â katanya. Dia juga membantah ketika jaksa menaÂnyakan uang perjalanan dinas yang diberikan padanya senilai Rp 22 juta.
âSaya tidak pernah terima,â kata Keliobas.
Dijelaskan, setiap pencairan dana desa dilakukan dalam tiga kali tahaÂpan. Dia selalu mencairkan uang itu bersama kepala desa. Mereka menÂcairkan uang itu di Bula. Dia meÂngaku, mereka biasa menempuh perjalanan selama dua hari mengguÂnakan kapal laut. âTidak pernah. Saya cuma dikasi gaji dua kali selama dua tahun,â ujarnya.
Terdakwa lalu merincikan besaran gajinya selama tahun 2018 dan 2019. Pertama, dia diberikan gaji Rp. 8 juta, setelah itu gaji sebesar Rp. 12 juta.
âSelain itu saya tidak dapat apa-apa,â tegasnya. Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal alokasi dana desa dan dana bumdes.
âAlokasi dana desa tidak pernah cairkan. Saya cuma tahu pencairan dana desa,â bebernya.
Dikatakan, tidak ada pemberian tunjangan kepada perangkat desa. Meskipun terdakwa bendahara, namun dirinya tidak memegang uang tunjangan. Semuanya dilakukan langsung oleh kades yang saat ini dalam daftar pencarian orang. âMereka ambil semua hak saya,â ujarnya.
Terdakwa menyebutkan tidak tahu meÂnahu soal pembagian semen keÂpada masyarakat sebanyak 1100 sak. Dia mengatakan, bantuan seng itu diuangkan 55 kepala keluarga, maÂsing-masing sebesar Rp 1 juta. âItu juga perangkat desa serahkan,â ujarnya.
Dia menegaskan hanya memÂberikan upah kerja kepada masing-masing keluarga sebesar Rp 1,3 juta.
Tak hanya membantah menerima uang perjalanan dinas, terdakwa juga membantah menerima uang sebesar Rp 90 juta. âTidak. Saya cuma terima Rp. 77 juta,â jelasnya.
Bukan itu saja, terdakwa juga membenarkan uang sewa kantor memang tidak pernah dibayarkan. Termasuk dengan kursi kantor dan juga cartridge tidak ada di dalam kantor desa.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ali Keliobas, melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuaÂngan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.
Terdakwa adalah seorang bendaÂhara ia tidak melaporkan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertangÂgungjawaban. Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperÂkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hamper Rp. 1 miliar. Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperÂoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.
Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah kegiatan fiktif. Termasuk dda fiktif, ada tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diambil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO.
Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 TenÂtang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Majelis hakim Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul menunda perÂsidangan tersebut dengan agenda tuntutan, Senin depan. (S-45)