PERMUKIMAN kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat sebagaimna diisyaratkan dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP.
Kondisi relasi sosial dan kekerabatan relatif tinggi sebagai perwujudan keberadaan komunitasnya.
Karakteristik permukiman kumuh digambarkan dengan tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan masyarakat penghuninya yang rendah.
Permukiman kumuh atau slum merupakan kondisi permukiman dengan kualitas buruk dan tidak sehat, tempat perlindungan bagi kegiatan marjinal serta sumber penyakit epidemik yang akhirnya akan menular ke wilayah perkotaan.
Kawasan kumuh di Indonesia adalah area permukiman yang tidak tertata dan kurang memenuhi standar hunian layak. Di dalam kawasan ini, aspek kepadatan, kebersihan, drainase, serta sarana dan prasarana sering kali jauh dari kata memadai, membuat kawasan tersebut sulit mendukung kehidupan yang sehat dan aman. Penghuni kawasan kumuh umumnya berasal dari latar belakang sosial dan ekonomi yang beragam, tetapi mayoritas bekerja di sektor informal dan menghadapi keterbatasan ekonomi yang signifikan. Menurut Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 7,94 persen rumah tangga di Indonesia masih menempati rumah kumuh, atau sekitar delapan dari setiap 100 rumah tangga.
Kawasan kumuh memberikan dampak serius terhadap berbagai aspek, terutama terhadap ekologi.
Salah satu tantangan ekologis yang muncul adalah sistem pembuangan air yang tidak memadai, sehingga banyak warga yang hanya membangun saluran air sementara untuk mencegah genangan, dan sering kali air hujan serta limbah rumah tangga dibuang langsung ke sungai, yang menyebabkan pencemaran. Fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) juga terbatas, dan limbah dari MCK sering kali tidak diolah dengan baik, sehingga memperburuk kondisi sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Akses air bersih di kawasan kumuh pun sulit, sementara tingginya kepadatan hunian yang dibangun secara vertikal membuat pencahayaan alami sulit didapat di bagian bawah. Kondisi ini tidak hanya memburuk bagi penghuni secara langsung, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan sekitar dan meningkatkan risiko bencana kesehatan dan ekologi.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penataan kawasan kumuh di Maluku.
Komitmen dibuktikan Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman Kementerian Perumahan Rakyat sebagai tindaklanjut dari pertemuan Gubernur bersama Menteri PUPR beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan yang digelar secara daring tersebut Gubernur secara tegas meminta agar Kementerian Perumahan Rakyat memprioritaskan Maluku dalam program penataan kawasan kumuh.
Gubernur menjelaskan dari 11 Kabupaten dan Kota di Maluku terdapat beberapa titik yang merupakan spot kawasan kumuh seperti di Kota Ambon dan sudah terdata oleh pemerintah         Provinsi Maluku.
Walaupun kawasan kumuh status tanahnya bukan atas nama warga setempat namun ada juga sudah memiliki status hukum yang jelas sehingga secara teknis akan dibahas lebih lanjut di internal Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota terkait.
Gubernur memastikan telah meminta dijadwalkan waktu agar Pemerintah Provinsi Maluku dapat langsung mempresentasikan kesiapan Pemda dalam menyambut program penataan kawasan kumuh tersebut.
Semoga Pemerintah Provinsi Maluku dan berbagai pihak terkait terus berupaya melakukan penataan kawasan kumuh untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. (*)