SIWALIMA.id > Berita
Komitmen Jaksa Tuntaskan Korupsi Jalan Wokam
Visi | Jumat, 12 September 2025 pukul 22:36 WIT

KEJAKSAAN Tinggi Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018.

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Jefry Enos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Dobo. Pemeriksaan tersebut terkait banyaknya masalah dalam proyek milik Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.

Proyek jalan yang nantinya menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar, namun tak selesai dikerjakan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya hingga saat ini.

Selain PPK, terlihat juga mantan bendahara Dinas PU Aru, Jois di Kejari Aru.

Namun, Kehadiran mantan bendahara  itu masih jadi pertanyaan,  karena tidak ada yang bisa dikonfirmasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan diperiksa juga ataukah tidak.

Pemeriksaan PPK ini merupakan kelanjutan dalam dugaan kasus korupsi jalan lingkar Wokam, setelah di hari kemarin, Selasa (9/9) empat orang yang bertugas di Pokja PU, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy diperiksa.

Pada hari yang sama terlihat pula mobil Mitsubishi Expander putih milik Kadis PU kabupaten Ke­pulauan Aru, Edwin Nanlohy juga berada di parkiran Kejari Aru. Be­berapa sumber di Kejari Aru, mengatakan Edwin Nanlohy juga telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Maluku.

Kejaksaan Tinggi Maluku menurunkan tim untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, yang dikerjakan Tahun 2018 lalu.

Proyek yang nantinya menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar, namun tak selesai dikerjakan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya hingga saat ini.

Terlihat tiga anggota tim Kejati Maluku tiba mengendarai Innova hitam bernomor polisi DE 1526 AB, sekitar pukul 10.30 WIT.

Didampingi Kasi Pidsus Kejari Aru Sudarmono Tuhulelu, tiga penyidik yang mengenakan helm hitam itu langsung masuk ke ruang pidsus.

Tak lama berselang, terlihat empat orang ASN dari Pokja ULP yakni, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy dipanggil menuju ruangan pemeriksaan.

Penyelidikan yang dilakukan tim Kejati Maluku itu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor:PRIN15/C4 jFd. 08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Sumber Siwalima menyebutkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut merugi­kan negara Rp7 miliar lebih.

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan anggaran 100 persen.

BPK telah memeriksa kasus ini sejak Maret 2019 lalu, dan ditemukan pekerjaan proyek jalan tersebut masih kurang 20 kilometer.

Kasus ini harus diungkapkan, siapapun yang terlibat jangan dilindungi harus bertanggung jawab.

Jaksa dituntut menjaga integritas dan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi tanpa memandang bulu. Apalagi kasus ini terindikasi ada kerugian negaranya.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps