SIWALIMA.id > Berita
Komitmen Jaksa Tuntaskan Dugaan Korupsi PT Dok Waiame
Visi | Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10:55 WIT

HINGGA kini kasus  dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame masih disidik Kejari Ambon. 

Kabarnya, hasil audit dari BPK Perwakilan Maluku telah dikantongi namun belum ada kejelasan lanjutan terkait penetapan tersangka maupun tahapan hukum berikutnya.

Praktisi Hukum, Henry Lusikooy berpendapat mestinya publik berhak mengetahui kelanjutannya. Jangan sampai perkara ini terkesan mandek tanpa penjelasan.

Pasalnya, setelah audit rampung, seharusnya aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, apabila ditemukan kerugian negara dan unsur pidana terpenuhi.

Dalam perkara korupsi, hasil audit menjadi pintu masuk untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara. Jika unsur itu sudah jelas, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh berlarut-larut.

Lusikooy juga mengingatkan pentingnya transparansi dari Kejari Ambon agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kejari harus menyampaikan secara terbuka, apakah masih ada pendalaman alat bukti atau kendala lain. Keterbukaan itu penting untuk menjaga kepercayaan public. 

Penega¬kan hukum harus berpijak pada asas kepastian dan keadilan, tanpa in¬tervensi pihak manapun.

Jika ada pihak yang bertanggung jawab, segera tetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut, namun bila memang belum cukup bukti, maka harus dijelaskan ke publik. Yang tidak boleh adalah mem¬biarkan kasus ini menggantung tanpa arah. 

Dalam kasus ini, terindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu.

Disinilah pentingnya transparansi kejaksaan dalam mengusut tindak pidana korupsi  karena didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Kejaksaan wajib memberikan akses informasi mengenai penanganan perkara korupsi kepada masyarakat, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang efektif.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan landasan utama dimana setiap badan publik, termasuk Kejaksaan, wajib menyediakan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan serta Peraturan Jaksa Agung No. PER-32/A/JA/08/2010, mengatur teknis Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kejaksaan RI, yang memastikan masyarakat dapat mengakses informasi penanganan perkara.

Diharapkan, Kejari Ambon segera memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi PT Dok Waiame tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat hanya ingin adanya kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah. 

Jangan ada yang dilindungi, siapapun yang terlibat harus dijerat tanpa pandang bulu karena hukum tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas tetapi siapapun dia sama dihadapan hukum tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.(*)

BERITA TERKAIT