SIWALIMA.id > Berita
Komisi III Ancam Lapor Kasus BHU ke Ranah Hukum
Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Kota Ambon mengancam membawa persoalan pembangunan Pemukiman Bukit Hijau Urimessing (BHU) ke ranah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran lingkungan maupun ketidaksesuaian pembangunan dengan perizinan yang dimiliki pengembang.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Ambon bersama warga BHU dan instansi terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry  Far Far, mengatakan pihaknya akan menggelar RDP lanjutan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah instansi teknis serta pihak pengembang guna melengkapi informasi terkait proses perizinan dan kewajiban developer terhadap konsumen.

"Komisi merekomendasikan rapat dengar pendapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan data mengenai proses perizinan. Kami akan memanggil Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup serta Persampahan terkait dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan," kata Far Far.

Selain itu, Komisi III juga menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan BHU bersama dinas teknis guna memverifikasi kondisi di lokasi.

Menurut Far Far, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait aspek lingkungan dan pembangunan yang tidak sesuai izin, maka DPRD akan mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

"Jika memang benar terdapat implikasi hukum terkait masalah lingkungan atau pembangunan yang dilakukan developer tidak sesuai izin, maka persoalan ini akan kami iring ke ranah hukum," tegasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menemukan berbagai keluhan warga terkait belum tersedianya infrastruktur dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang. Sejumlah fasilitas seperti penerangan, jaringan air bersih, hingga talud penahan tanah disebut belum terealisasi meski telah dijanjikan kepada konsumen.

Farfar menilai kewajiban pengembang untuk menyediakan sarana pendukung kawasan hingga kini belum dipenuhi. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, pihak developer dinilai tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

"Banyak sarana pendukung infrastruktur dasar yang seharusnya disiapkan developer ternyata belum dilaksanakan. Dari penyampaian warga, pengembang bahkan tidak memiliki niat untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menerima laporan adanya sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran rumah secara tunai namun hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan tanah.

"Dari fakta rapat terungkap ada konsumen yang sudah melunasi pembayaran, tetapi sampai sekarang belum menerima sertifikat. Dari sekitar 170 unit rumah yang dibangun, baru sekitar 90 unit yang ditempati," ungkap Far Far.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga BHU agar hak-hak mereka sebagai konsumen dapat dipenuhi sesuai perjanjian dan promosi yang ditawarkan pengembang.

"Kami hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat BHU. Ketika warga telah melaksanakan kewajiban pembayaran, maka mereka juga harus memperoleh seluruh fasilitas yang dijanjikan oleh pihak developer," tandasnya.

RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Ivonny Latuputty beserta jajaran, perangkat RT 007/RW 001 BHU, warga setempat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps