AMBON, Siwalimanews – Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana KeÂhutanan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutaÂnan (KLHK) bersama personil Lantamal IX Ambon berhasil mengamankan sebanyak 1.950 kg atau 1,9 ton lebih kayu gaharu yang diselundupkan di KM Clarity 08 di Dermaga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (23/3).
1,9 ton lebih kayu gaharu ini diÂduga menggunakan dokumen angÂkut sebagai produk kakao, tertangÂgal 15 Maret 2021. Sejumlah barang bukti itu, tengah diamankan LantaÂmal IX Ambon di Dermaga Tawiri.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima menyebutkan, penyitaan baÂrang seludupan ini berawal dari keÂgiatan pengamanan KM Clarity 08 yang diduga memuat kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tongÂkang langsung ke KM Clarity 08.
Indikasi ini menguat, lantaran jalur pelayaran KM Clarity 08 tidak seÂsuai dengan Surat Persetujuan BerÂlayar yang dikeluarkan Kantor KeÂsyahbandaran dan Otoritas PelaÂbuhan.
KM Clarity 08 yang seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, namun diketahui sempat singgah di Bemo Kecamatan WeriÂnama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk memuat kopra.
Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemuÂkan 31 koli kayu gaharu dan tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.
Dalam akun facebook milik Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (24/3), yang dikutip Siwalima, Komandan LantaÂmal IX Ambon, Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, dalam keteraÂngan persnya menyatakan, penaÂnganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi.
âIni merupakan awal yang baik unÂtuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku. Lantamal akan tetap memÂproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK,â tandasnya.
Barang bukti kayu gaharu yang diamankan di Pelabuhan Tawiri (sumÂber : Facebook Ditjen Gakkum KLHK, Rabu 24 Maret 2021)
Menurutnya, kasus kayu gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Lantamal juga akan memÂproses tidak pidana pelayaran KM Clarity 08.
âPenyidik akan mengembangkan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual kasus ini,â kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono di Jakarta, seperti dikutip dari beritabeta.com dari laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK, Rabu 24 Maret 2021.
Dijelaskan, kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memÂperoleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengÂangkutan kayu gaharu.
âBanyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengeÂdar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntunganÂnya,â ungkap Sustyo Iriyono.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani, di JaÂkarta, menyampaikan apresiasi kepaÂda LanÂtamal IX Ambon yang sudah bermasa-sama berhasil dalam operasi ini.
âSaya berterima kasih dan apreÂsiasi kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bekerja sama dan mendukung penuh Gakkum KLHK dalam penangangan kasus ini. Kerja bersama antara lembaga sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,â kata Rasio Sani
Rasio Sani menambahkan, KLHK dengan dukungan aparat penegakan hukum lainnya, termasuk TNI sudah melakukan 1.565 Operasi PengaÂmanan dan Penindakan dalam 5 tahun terakhir. âKami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengangÂkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar jera,â tegasnya. (S-16)