AMBON, Siwalimanews – Irfan Latuconsina, terpidana koÂrupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/10). Alasan Latuconsina mengÂaÂjukan PK, karena ditemukannya bukti baru atau novum ada perÂtentangan putusan dengan yang lain; dan terakhir âada kekhilafan hakim.â
Dia berharap lewat PK ini bebas. Pada sidang nanti dia akan memÂbuktikan dakwaan tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terÂbukti itu salah.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini membantah dalil dari bukti yang diajukan pemohon.
âNovum mereka itu ada adenÂdum kontrak. Tapi itu kan sudah meÂlewati tahun anggaran. ProyekÂnya 2009, bukti mereka ini tahun 2012. Makanya kami tolak,â kata RusÂlan Marasabessy, Jaksa seÂkaliÂgus Kasi Pidsus Kejari Ambon itu.
Seperti diketahui, Latuconsina merupakan terdakwa kasus koÂrupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009. Kejaksaan pernah menahan Latuconsina pada tahun 2010.
Namun, hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana.
Kejaksaan lalu mengajukan kasasi terhadap kasus LatuconÂsina ke Mahkamah Agung. Pada 16 Januari 2013, Majelis menerima kasasi itu.
Majelis hakim memvonis LatuÂconÂsina 6 tahun penjara dan harus membayar Rp 200 juta. Selain itu, Latuconsina wajib membayar uang pengganti senilai Rp 533.064.543 atau subsider dua tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menerima saliÂnan putusan. Sehingga tidak meÂnahan Latuconsina. Setelah menÂdapat putusan itu, Latuconsina diketahui berada di Namrole.
Pihak kejaksaan pun pergi ke Namrole dan mengeksekusi LatuÂconÂsina. Latuconsina lalu ditahan di rutan Ambon sejak 30 Agustus 2020 lalu.
Namun, Latuconsina mengajuÂkan PK secara langsung ke PN Ambon. Sidang yang dipimpin maÂjeÂlis hakim Jenny Tulak Cs itu diÂtunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon. Pihak Latuconsina akan mengÂhadirkan dua orang saksi. (Cr-1)