AMBON, Siwalima.id - Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang barang bukti (barbuk) proyek Bandara, Banda Neira tahun 2014.
Dalam sidang dipimpin majelis hakim yang di Ketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Boni Alim dan Hakim Agus Hairullah.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dari bidang pengawasan Kejati Maluku yang terlibat langsung dalam inspeksi dan pemantauan internal.
Keterangan para saksi dari internal Kejati Maluku, justru kian memberatkan terdakwa Jafet Ohello, yang adalah mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/1), saksi secara tegas menyatakan, bahwa uang barbuk senilai sekitar Rp402 juta, telah diberi kesempatan selama dua tahun untuk dikembalikan, namun hingga kini tetap berada dalam penguasaan terdakwa.
Saksi Y Ocheng Ahmadali, dimana pada tahun 2016 bertugas di bidang Pengawasan Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku mengungkapkan, bahwa perkara korupsi Bandara Banda Neira telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana dua terpidana dalam perkara tersebut telah menjalani putusan, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Perkaranya sudah inkracht. Secara aturan, uang barang bukti itu harus segera dieksekusi dan disetorkan ke kas negara. Kami sudah berikan petunjuk, bahkan memberi waktu sampai dua tahun kepada saudara Jafet Ohello, tetapi tidak pernah direalisasikan,” tegas Ocheng di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dalam setiap inspeksi dan pemantauan berkala terhadap satuan kerja Kejaksaan se-Maluku pada 2017–2018, selalu ditemukan fakta, bahwa eksekusi uang barbuk perkara Bandara Banda Neira tidak pernah dilakukan. Koordinasi dengan Kacabjari, staf, hingga bendahara kala itu, mengonfirmasikan, bahwa uang tersebut tidak berada di kantor kejaksaan.
“Uangnya tidak ada di kantor. Terinformasi dan terkonfirmasi bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaan terdakwa,” beber Ocheng.
Keterangan tersebut, diperkuat saksi Rosali Afifudin, jaksa pada Kejati Maluku, dimana disebutkan bahwa saat menjabat sebagai Kacabjari Banda Neira pada 2018, dirinya menerima hasil pengawasan yang menyebutkan uang barbuk Rp402 juta masih dikuasai terdakwa, meski yang bersangkutan telah berpindah tugas ke Kejati Manado.
“Saya menyurati terdakwa berdasarkan hasil temuan pengawasan. Yang bersangkutan menyampaikan janji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi sampai akhir masa jabatan saya, tidak ada pengembalian,” ujar Rosali.
Rosali menegaskan, uang barbuk tersebut tidak pernah dititipkan di Kantor Cabjari Banda Neira dan tidak tercatat pada bendahara.
Menurutnya, apabila uang itu benar berada di kantor, seharusnya disimpan dalam rekening kejaksaan atau brankas (safety box), dengan tanggung jawab penguasaan tetap berada pada kepala satuan kerja.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total kerugian negara dalam perkara Bandara Banda Neira mencapai sekitar Rp900 juta. Dari jumlah tersebut, Rp402 juta telah diserahkan oleh terpidana kepada kejaksaan untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti. Namun ironisnya, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara hingga bertahun-tahun kemudian.
Karena uang barbuk tak kunjung dikembalikan meski telah diberikan tenggat waktu panjang, pengawasan Kejati Maluku akhirnya meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
Jafet Ohello diketahui ditahan sejak September 2025 dan mulai menjalani persidangan pada Desember 2025. Masih berlanjut dalam persidangan tersebut juga mengemukakan fakta, bahwa kasus tersebut hampir dua tahun lebih baru dituntaskan. Hal itu menimbulkan pertanyaan majelis hakim.
Hakim ketua, Martha Maitimu sempat menyentil mengapa perkara tersebut lama dituntaskan?. Selain itu Maitimu juga mempertanyakan sikap kedua saksi yang masih terus berusaha agar uang barang bukti tersebut dikembalikan.
“Untuk kedua saksi kami hanya mau bertanya, sebab jawaban dari pertanyaan ini kita akan masukan dalam pertimbangan putusan kita nanti. Pertama bagi kedua saksi mengapa dan ada maksud apa sehingga tidak langsung ditindak tetapi masih berlama lama?, apakah karena corona atau apa?,” tanya Hakim Ketua
Menyambut pertanyaan itu, saksi Ye Ocheng Ahmadali mengaku, bukan hanya terkait satu korps dengan dirinya, melainkan tujuannya adalah untuk menyelamatkan terdakwa dan juga menyelamatkan uang negara.
“Saya bicara ini saya juga cukup terharu, karena saya yang paling ngotot agar kasus ini jangan dulu dinaikkan statusnya meski tetap naik. Tujuannya adalah penyelamatan uang negara yang tengah dikuasai terdakwa. Selain itu kami juga telah mendapatkan sebuah kepastian, bahwa terdakwa menyanggupi untuk mengembalikannya, namun sampai dengan saya pindah uang itu tak kunjung dikembalikan ke kas negara. Jadi itu tujuannya,” jelas Ocheng
Sementara Saksi Rosali mengaku, dirinya juga mendapatkan kepastian dari terdakwa, namun hal sama juga dialaminya, yakni sampai dengan pindah uang barang bukti tak dikembalikan.
“Tujuan penyelamatan uang negara, namun sampai saya pindah juga tak kunjung dikembalikan,” tanda Rosali.(S-26)