SIWALIMA.id > Berita
Keterangan Saksi Beratkan Mantan Kacabjari Banda
Hukum | Rabu, 21 Januari 2026 pukul 14:36 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tin­dak pidana korupsi peng­gelapan uang barang bukti (barbuk) proyek Bandara, Banda Neira tahun 2014.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim yang di Ke­tuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim ang­gota masing-masing Ha­kim Boni Alim dan Hakim Agus Hairullah.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dari bidang pengawasan Kejati Maluku yang terlibat langsung dalam inspeksi dan pemantauan internal.

Keterangan para saksi dari internal Kejati Maluku, justru kian memberatkan terdakwa Jafet Ohello, yang adalah mantan Ke­pala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira.

Dalam persidangan yang ber­langsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/1), saksi secara tegas menyatakan, bahwa uang barbuk senilai sekitar Rp402 juta, telah diberi kesempatan se­lama dua tahun untuk dikembali­kan, namun hingga kini tetap be­rada dalam penguasaan terdakwa.

Saksi Y Ocheng Ahmadali, di­mana pada tahun 2016 bertugas di bidang Pengawasan Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku mengungkapkan, bahwa perkara korupsi Bandara Banda Neira telah berkekuatan hukum tetap. 

Dimana dua terpidana dalam perkara tersebut telah menjalani putusan, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara.

“Perkaranya sudah inkracht. Secara aturan, uang barang bukti itu harus segera dieksekusi dan disetorkan ke kas negara. Kami sudah berikan petunjuk, bahkan memberi waktu sampai dua tahun kepada saudara Jafet Ohello, tetapi tidak pernah direalisasikan,” tegas Ocheng di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam setiap inspeksi dan pemantauan berkala terhadap satuan kerja Kejaksaan se-Maluku pada 2017–2018, se­lalu ditemukan fakta, bahwa ekse­kusi uang barbuk perkara Bandara Banda Neira tidak pernah dila­kukan. Koordinasi dengan Kacab­jari, staf, hingga bendahara kala itu, mengonfirmasikan, bahwa uang tersebut tidak berada di kantor kejaksaan.

“Uangnya tidak ada di kantor. Terinformasi dan terkonfirmasi bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaan terdak­wa,” beber Ocheng.

Keterangan tersebut, diperkuat saksi Rosali Afifudin, jaksa pada Kejati Maluku, dimana disebutkan bahwa saat menjabat sebagai Kacabjari Banda Neira pada 2018, dirinya menerima hasil penga­wasan yang menyebutkan uang barbuk Rp402 juta masih dikuasai terdakwa, meski yang ber­sangkutan telah berpindah tugas ke Kejati Manado.

“Saya menyurati terdakwa ber­dasarkan hasil temuan penga­wasan. Yang bersangkutan me­nyam­paikan janji akan meng­embalikan uang tersebut, tetapi sampai akhir masa jabatan saya, tidak ada pengembalian,” ujar Rosali.

Rosali menegaskan, uang bar­buk tersebut tidak pernah dititipkan di Kantor Cabjari Banda Neira dan tidak tercatat pada bendahara. 

Menurutnya, apabila uang itu benar berada di kantor, seha­rusnya disimpan dalam rekening kejak­saan atau brankas (safety box), dengan tanggung jawab peng­uasaan tetap berada pada kepala satuan kerja.

Berdasarkan putusan Mahka­mah Agung, total kerugian negara dalam perkara Bandara Banda Neira mencapai sekitar Rp900 juta. Dari jumlah tersebut, Rp402 juta telah diserahkan oleh terpidana kepada kejaksaan untuk diper­hitungkan sebagai uang peng­ganti. Namun ironisnya, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara hingga bertahun-tahun kemudian.

Karena uang barbuk tak kunjung dikembalikan meski telah dibe­rikan tenggat waktu panjang, pe­ngawasan Kejati Maluku akhirnya meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi. 

Jafet Ohello diketahui ditahan sejak September 2025 dan mulai menjalani persidangan pada Desember 2025. Masih berlanjut dalam persidangan tersebut juga mengemukakan fakta, bahwa kasus tersebut hampir dua tahun lebih baru dituntaskan. Hal itu menimbulkan pertanyaan majelis hakim. 

Hakim ketua, Martha Maitimu sempat menyentil mengapa per­kara tersebut lama dituntaskan?. Selain itu Maitimu juga memper­tanyakan sikap kedua saksi yang masih terus berusaha agar uang barang bukti tersebut dikem­balikan. 

“Untuk kedua saksi kami hanya mau bertanya, sebab jawaban dari pertanyaan ini kita akan masukan dalam pertimbangan putusan kita nanti. Pertama bagi kedua saksi mengapa dan ada maksud apa sehingga tidak langsung ditindak tetapi masih berlama lama?, apakah karena corona atau apa?,” tanya Hakim Ketua 

Menyambut pertanyaan itu, saksi Ye Ocheng Ahmadali mengaku, bukan hanya terkait satu korps dengan dirinya, melainkan tujuan­nya adalah untuk menyelamatkan terdakwa dan juga menyelamatkan uang negara. 

“Saya bicara ini saya juga cukup terharu, karena saya yang paling ngotot agar kasus ini jangan dulu dinaikkan statusnya meski tetap naik. Tujuannya adalah penyela­matan uang negara yang tengah dikuasai terdakwa. Selain itu kami juga telah mendapatkan sebuah kepastian, bahwa terdakwa menya­nggupi untuk mengembalikannya, namun sampai dengan saya pin­dah uang itu tak kunjung dikem­balikan ke kas negara. Jadi itu tujuannya,” jelas Ocheng 

Sementara Saksi Rosali me­ngaku, dirinya juga mendapatkan kepastian dari terdakwa, namun hal sama juga dialaminya, yakni sampai dengan pindah uang barang bukti tak dikembalikan. 

“Tujuan penyelamatan uang negara, namun sampai saya pin­dah juga tak kunjung dikembali­kan,” tanda Rosali.(S-26)

BERITA TERKAIT