AMBON, Siwalima.id - Posisi mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon bersama dua terdakwa lainnya masing-masing Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera kini makin sulit lepas dari jeratan hukum dalam perkara korupsi Penyertaan modal BUMD kepada PT Tanimbar Energi.
Pasalnya, dari perkembangan sidang terakhir yang berlangsung Selasa (7/4), keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan terkait peranan dan tanggung jawab Bupati selaku kepala daerah sekaligus pemegang saham dalam suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIT hingga 22.30 WIT itu, JPU menghadirkan ahli Dr. frans Dione, M.Si selaku akademisi Tata Kelola Pemerintahan di STPDN Jakarta.
Dalam keterangannya melalui zoom, ahli menjelaskan, secara komprehensif mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perspektif tata kelola pemerintahan, khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). BUMD yang berbentuk Perseroda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, “ tutur Ahli.
Ketika ahli ditanyai JPU terkait kondisi apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya, tanpa didahului evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai, serta berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara, ahli menerangkan bahwa dalam keadaan demikian, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga pihak pemberi modal dan pemegang saham.
Sebab menurut pendapat ahli bahwa pemberi modal dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Kepala Daerah selaku pemegang saham dalam Perseroda.
Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tanggung jawab juga melekat pada pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan penyertaan modal tersebut.
Selain itu, ahli juga menekankan hal penting lainnya sebagai pengetahuan bersama bilamana dalam struktur Perseroda sebagai BUMD, saham sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati atau Kepala Daerah. Dengan demikian, keterlibatan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan terkait BUMD merupakan konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pemegang saham. Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa. (S-29)