AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menunÂtaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,â jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyeleÂsaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
âKecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghiÂtungan kerugian keuangan neÂ-gara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â tutupnya.
Beri Kepastian Hukum
Seperti diberitakan, praktisi hukum dan pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus itu.
âKejaksaan harus memberikan kepastian penanganan kasus ini. Bukan semakin tidak jelas penaÂ-nganannya,â kata Praktisi Hukum, Marnex Salmon, Kamis (3/9).
Salmon khawatir jika didiamkan terus, lama kelamaan kasus ini hilang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada progres. Selain itu, pihak kejaksaan perlu memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka. âKami harap pihak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut, sehingga adanya kejelasan kasus, agar status hukum kedua tersangka juga bisa jelas.
âKoordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi penghambat penuntasan kasus korupsi. Mereka juga sudah lama ditetapkan menjadi tersangka,â ujar Batmamolin.
Dia menegaskan, Kejati Maluku harus serius mengusut kasus tersebut. Dia berharap, kasus itu cepat terselesaikan karena dugaan kerugian negara cukup besar. âKejati Maluku harus serius mengusut tuntas kasusnya,â katanya.
Tunggu Audit
Pihak Kejati Maluku mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT AAA Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen perhitungan kerugian negara yang sementara diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini hanya masih menuÂnggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Minggu (2/8).
Dia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan. Namun, dia mengatakan, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut Kejati Maluku terus melakukan koorÂdinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris RoloÂbessy dan mantan Direktur KepaÂtuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langÂsung dilimpahkan JPU. âProgresÂnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. âSudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,â jelasnya.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. (Cr-1)