BULA, Siwalimanews – Hingga kini, belum ada kepastian kapan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumaloak diperiksa terkait pembaÂngunan kantor Dinas Pendidikan setempat yang tidak terdapat dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.
Janji Kepala Inspektorat KabupaÂten SBT, Udin Tianotak untuk melaÂkukan pemeriksaan terhadap RumaÂloak hanya berbuah manis.
Sebelumnya Rumaloak diagendaÂkan akan diperiksa Inspektorat, SeÂnin (24/8) namun tertunda lantaran melakukan kunjungan kerja bersama Bupati, Mukti Keliobas ke KecaÂmaÂtan Gorom. Kendati demikian, RuÂmaloak memastikan akan diperiksa Senin (7/9) namun lagi-lagi batal dengan alasan yang tak jelas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPÂRD Kabupaten SBT, Costansius KoÂlatfeka menduga ada ketidakberesan antara Tianotak dan Rumaloak, seÂhingga agenda pemeriksaan terhaÂdap Rumaloak, Senin (7/9) tertunda dengan alasan yang tak jelas.
Kolatfeka bahkan mencium bau tidak sedap dalam kinerja Tianotak sebagai Kepala Inspektorat.
âSelama ini, kami menilai Tianotak tidak maksimal dalam melaksanakan tugaskan sebagai Kepala InspekÂtorat Kabupaten SBT bahkan selaku Ketua APIP mestinya fungsi itu dilaÂkukan namun justru diabaikan,â tanÂdas Kolatfeka, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (8/9).
Menurutnya, pemanggilan kepaÂda Rumaloak untuk dimintai keteÂraÂngannya harus segera dilakukan dan tidak mengulur-ulurkan waktunya.
âRumaloak harus diperiksa, jaÂngan dilindungi. Ia harus bertangÂgung jawab atas perbuatannya deÂngan maembangun kantor tanpa DPA, kan aneh kantor dinas dibangun tapi anggarannya tidak dialokasikan dari dalam DPA. Lalu darimana uangnya ?. Itu yang harus dijelaskan kepada Inspektorat selaku APIP,â tegasnya.
Anggota Komisi C ini meminta, agar Tianotak tidak melindungi Rumaloak. Ia harus dipanggil dan diperiksa agar masalah ini jelas dan transparan kepada publik.
Sebelumnya, Dipastikan Senin (7/9), Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik RuÂmalowak, diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran pemÂbaÂngunan Kantor Dinas Pendidikan SBT yang dibangun tanpa daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.
âSaya pastikan, Senin besok RuÂmaloak diperiksa,â tandas Kepala Inspektorat SBT, Udin Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Sabtu (5/9).
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.
Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas PenÂdidikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).
Pantauan Siwalima di Kantor InsÂpektorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lantaran telah melakukan kunÂjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.
Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, mengaÂku belum menerima surat panggilan dari Inspektorat.
âSaya belum terima surat panggiÂlan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kunÂjungan kerja dengan bupati ke KeÂcamatan Gorom,â ungkap RumaÂlowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).
Sebelumnya Tianotak mengakui, pembangunan kantor Dinas PendidiÂkan tanpa Daftar Pengisian AnggaÂran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dijeÂlaskan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah SBT.
âIa, pembangunan Dinas PendidiÂkan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,â ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).
Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.
âYang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor terseÂbut tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,â tandas Tianotak.
Dikatakan, agar mendapat penÂjelasan konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik RuÂmalowak untuk diperiksa pada hari ini, Senin (24/8).
âSenin Minggu ini, kami akan seÂgera melakukan pemeriksaan terhaÂdap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,â tegas Tianotak.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada SiwaÂlima, kemarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat.
âKami akan melakukan pemeÂriksaan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dilaÂkukan apabila telah diaudit oleh Inspektorat daerah,â kata Labeli. (S-47)