AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin KarepeÂsina sebagai saksi dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLÂTG Namlea.
Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) puÂkul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.
âTernyata dia kemarin sudah dipeÂriksa usai kegiatan sebagai saksi perÂkara pengadaan tanah untuk pemÂbangunan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy SapuÂlette kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Namun Sapulette enggan menjeÂlaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah maÂsuk materi perkara.
Sebelumnya sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Pemeriksaan dilakukan pasca Kejati Maluku meÂnerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya penÂsiunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan membeÂberkan mereka ditanyai terkait apa saja. âMereka dicecar puluhan pertaÂnyaan,â kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di KeÂjari Buru. Sebanyak empat saksi dipeÂriksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 pertaÂnyaan oleh penyidik.
Sapulette mengatakan, Ferry TaÂnaya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut. âF.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeÂriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,â ujarnya.
Penyidik menerbitkan lagi sprinÂdik baru, pasca hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon Rahmat Selang mengÂabulkan permohonan praperaÂdilan Ferry Tanaya, dan mengÂgugurkan status tersangkanya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disamÂpaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praÂperadilan yang diajukan terhaÂdap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah keÂjaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Sapulette menjelaskan, penghenÂtian perkara tersebut demi hukum kaÂrena adanya putusan praperadilan meÂnyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 taÂnggal 30 April 2019 tidak sah. (Cr-1)