SIWALIMA.id > Berita
Kejati Tunggu Audit BPKP Tuntaskan Kasus Air Bersih Haruku
Hukum | Selasa, 3 Maret 2026 pukul 12:38 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku me­nunggu hasil audit penghitungan kerugian negara untuk menun­taskan kasus dugaan korupsi pro­yek air bersih di Pulau Haruku dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Proyek air bersih di Pulau Haruku bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, setelah tim penyidik Kejati bersama auditor melakukan audit investigatif di lapangan, kini proses tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Kalau sudah audit investigatif, maka tinggal menunggu kapan hasil perhitungan kerugian nega­ra­nya keluar,” ungkap Ardy.

Menurutnya, audit investigatif telah dilakukan langsung di lokasi pembangunan air bersih di Pulau Haruku. 

Dengan rampungnya tahapan tersebut, hasil perhitungan keru­gian negara dari auditor akan men­jadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.

Ardy juga menegaskan, dalam kasus dugaan tipikor proyek air bersih Pulau Haruku, lembaga yang melakukan audit adalah BPKP Wilayah Maluku.

Penegasan ini disampaikan me­nyusul adanya sejumlah pemberi­taan yang menyebut nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor. Padahal, sejak awal Kejati Maluku telah menetapkan BPKP Wilayah Maluku sebagai lembaga yang melakukan audit investigatif dan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Hingga saat ini yang melakukan audit adalah BPKP, bukan BPK,” tegasnya.

Kejati Maluku kata Ardi akan me­mastikan, setelah hasil PKN diterima, proses penyidikan dilan­jutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hak Jawab

Sementara itu Bono Wolson, atas nama kepala perwakilan, Kepala Sek­retariat Perwakilan dalam hak jawab­nya menegaskan, BPK Per­wakilan Provinsi Maluku tidak me­miliki kewenangan untuk melak­sanakan pemeriksaan investigatif maupun pemeriksaan fisik dalam tangka penghitungan kerugian ne­gara.

“Berdasarkan Pasal 1022 Pe­raturan BPK Nomor 1 Tahun 2025r, kewenangan tersebut merupakan tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi (Ditjen PI) BPK RI,” ujarnya menanggapi pemberitaan dengan judul GMNI Tuding Kejati Lamban Usut Kasus Air Bersih Haruku tertanggal, 28 Januari 2026 lalu.

Oleh karena itu, lanjut Walson pernyataan dalam pemberitaan yang mengaitkan lambannya proses hukum dan keterlambatan pene­tapan tersangka dengan belum dilakukannya pemeriksaan fisik oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliu di masyarakat.

Disisi yang lain, berdasarkan hasil koordinasi internal, Ditjen BPK Ri tidak pernah menerima maupun mem­proses permintaan penghitu­ngan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku dari Kejaksaan Tinggi, dengan demikian, informasi yang mengaitkan peran BPK dengan keterlambatan pena­nganan perkara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Terkait hal ini, tambahnya, BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah melakukan koordinasi dengan Ke­jak­saan Tinggi Maluku dan diper­oleh keterangan bahwa pihak yang melakukan audit atau peng­gitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud adalah BPKP Perwakilan Maluku, sebagaimana tercantum dalam dalam Surat Kepala Kejati Nomor B-505/Q.1/Kph.4/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.(S-26)

BERITA TERKAIT