AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku memÂbeberkan alasan Petro TenÂtua, terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar, belum juga ditangÂkap.
Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, terpidana Petro Tentua, akan segera ditangkap apabila pihakÂnya sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
âPutusannya belum kami teÂrima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,â ujarnya, Selasa (12/1).
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Gede Wirathama. Dia mengatakan, belum menerima salinan putusan terpidana kasus kredit macet itu. âSampai saat ini kami belum terima,â katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon Lucky Rombot Kalalo mengatakan, telah menyerahkan putusan salinan ke kejaksaan. âSudahlah,â jawabnya melalui WhatsApp.
Dia mengatakan, perkara itu sudah putus kasasi sejak 13 November 2017. Putusan itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penasehat hukum Laode Abd Mukmin. Sementara, tahapan pemberitahuan putusan kasasi sudah dilakukan sejak 29 November 2018.
âPutusan kasasinya enam tahun penjara dan denda Rp.500 juta,â jelasnya.
Soal penjelasan pihak pengadilan ini, pihak kejaksaan mengaku akan mengeÂceknya kembali.
Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank MaÂluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje AbraÂham Toisuta. Heintje divonis 12 tahun penÂjara, membayar denda Rp 800 juta subÂsider tujuh bulan kurungan serta membaÂyar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu.
Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini. (S-49)