AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) MaluÂku merampungkan dugaan kasus korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru dan Repo Obligasi Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha AdviÂsindo (AAA).
Untuk dua kasus ini Badan PengÂawasan Keuangan dan PembaÂngunan (BPKP) Perwakilan MaÂluku telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian neÂgara ke Kejati Maluku.
Menurut Kepala Seksi PeneÂrangan dan Hukum Kejati MaÂluku, Samy Sapulette, sejumlah kasus korupsi yang masih ditahap penyelidikan, penyidikan, bahkan dipenuntutan kembali berlanjut.
Dia menjelaskan, Kejati MaluÂku saat ini menangani beberapa perkara korupsi yang diperkiraÂkan hampir rampung. Kasus dugaan korupsi repo obligasi pada Bank Maluku dipastikan rampung awal tahun ini.
âAda beberapa kasus korupsi yang tinggal rampung saja. Tapi kita harus tunda sebentar, sampai tahun depan baru dilanjutkan,â jelasnya.
Dikatakan, penyidik akan kembali mengusut kasus-kasus tersebut supaya bisa mendapat titik terang dan diketahui publik di Maluku.
Hal itu termasuk dengan penetaÂpan tersangka pada kasus korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.
Praktisi hukum Nelson Sianressy meminta, pihak kejaksaan segera menuntaskan dua kasus jumbo ini.
Pasalnya, dua kasus tersebut telah mengantongi hasil audit DeÂsember lalu.
âPihak kejaksaan harus segera menuntaskan apalagi sudah mengÂanÂtongi hasil audit,â ujarnya melalui telepon.
Jumlah Kasus
Untuk diketahui, sebanyak 110 kasus atau perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani KejakÂsaan se-Maluku tersebar di 11 kaÂbupaten dan kota. Masing-masing 25 perkara di tahap penyidikan, dan 33 perkara dalam proses penunÂtutan.
Dari 110 kasus atau perkara tipikor tersebut tercatat dalam kurun waktu setahun (2020) Kejaksaan se-MaÂluku telah mengeksekusi 34 terÂpidana (koruptor), ke Lembaga PeÂmasyarakatan atau Lapas. SedangÂkan, upaya hukum ada 18 perkara.
âini capaian kinerja bidang Pidana Khusus atau Pidsus sepanjang taÂhun 2020, mulai Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Hanya saja Samy tidak menyeÂbutkan secara terperinci nama-nama kasus atau perkara tipikor yang ditangani Kejaksaan se-Maluku tersebut.
Ia menjelaskan, dari penanganan atau pengusutan kasus/perkara terÂsebut, Kejati Maluku dan jajarannya telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 661.885.527.51, (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah Lina puluh satu sen).
Sementara untuk pengembalian keuangan Negara Rp. 8.050.655.000 (Delapan milyar lima puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
âKasus atau perkara ini tersebar bukan hanya di Kejati tetapi juga di Kejaksaan Negeri dan Cabang KeÂjaksaan Negeri di Maluku,â jelasnya.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berasal dari denda sebesar Rp. 500.000.000.
âDan dari biaya perkara sebesar Rp. 162.500,â sebut Samy. (S-49)