AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku membantah pernyataan Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir yang menyebutkan Jampidsus sementara memending penyidikan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi MaÂluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Entah apa alasan Ahmad Bagir memÂbawa-bawa nama petinggi Kejagung dalam kasus korupsi dana MTQ di Bursel. Tetapi yang jelas pernyataannya itu tidak benar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi yang meÂrugikan lebih dari Rp.9 miliar itu, tetap berjalan.
Namun, pihak kejaksaan semenÂtara menunda penyidikan kasus tersebut, karena ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, bukan dipending oleh Jampidsus Ali Mukartono.
âKasus tersebut sementara masih jalan dalam proses penyidikan. HaÂnya saja, terkendala beberapa saksi di luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya,â kata Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (7/7).
Menurut Sapulette, pernyataan Kasi Pidsus Kejari Buru keliru. Tidak ada surat Jampidsus untuk memenÂding penyidikan kasus korupsi dana MTQ XXVII Maluku Tahun 2017 di Bursel. âKasusnya masih di tahap penyidikan,â ujarnya singkat.
Jampidsus Pending
Seperti diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan senilai Rp.9 miliar dipending Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung.
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi terÂsangka. Mereka adalah Kadis PerÂhuÂbungan Bursel, Sukri MuhamÂmad. Dalam panitia MTQ, ia menjaÂbat ketua bidang sarana dan praÂsarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendaÂhara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
âUntuk perkara yang ditangani Kejari Negeri Buru, semuaÂnya seÂmentara dipending sesuai Surat JamÂpidsus. Yang sementara jalan hanya perkara yang disidang saja,â jelas Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, Sabtu (4/7).
Ahmad Bagir menjelaskan hal ini, menanggapi tiga pertanyaan yang disampaikan, apakah berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau belum, apakah berkas para terÂsangÂka sudah diserahkan ke JPU tahap II, ataukah masih lagi pemeriksaan saksi-saksi?
Ditanya sampai kapan kasus koÂrupsi dana MTQ di Bursel dihentiÂkan, Ahmad Bagir mengaku kurang tahu. âBeta kurang paham pa. TuÂnggu petunjuk saja dari Kejagung,â ujarnya singkat.
Ditanya lagi surat Jampidsus noÂmor dan tanggal berapa yang isinya memending perkara yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Bagir tidak bisa menjaÂwabnya.
Mandeknya kasus dana MTQ ini sempat menimbulkan rasa curiga masyarakat, dan ada dugaan diseÂngajakan. Karena mepet dengan perlehatan pilkada Bursel.
Namun saat ditanyakan ke Ahmad Bagir, ia tidak mengiyakan maupun membantahnya. Sebaliknya ia meÂlemÂpar balik pertanyaan itu agar ditanyakan saja ke Kantor Kejati Maluku. âMungkin bisa ditanyakan ke kejati saja pa, makasih,â saran Ahmad Bagir.
Kasus dugaan korupsi dana MTQ di Bursel mulai mandek di Kejari Buru setelah pejabat lama Nelson Butar Butar diganti. Di era Nelson Butar Butar telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah penetapan tiga tersangka, baru kejaksaan hendak memeriksa empat saksi tambahan yang berdoÂmisili di Jawa Timur. Jaksa sempat mengagendakan pemeriksaan tangÂgal 20 Februari lalu. Namun saksinya tidak pernah hadir.
Saat pandemik Covid-19 melanda Indonesia, niat memeriksa saksi tambahan ini otomatis terhenti dan pemberkasan perkara juga terhenti.
Kejari Buru sempat mendapat kritikan tajam, karena dinilai berlarut-larut dalam penuntasan kasus koÂrupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya hingga kini teÂrus molor. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi PraseÂtijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw.
âJaksa harus bergerak cepat meÂnunÂtaskan kasus ini,â tandas PrakÂtisi Hukum, Muhammad Nur NukuÂhehe kepada Siwalima, Jumat (13/3) lalu.
Penanganan kasus dugaan koÂrupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjukkan kuÂrangÂnya komitmen dari Kejari Buru.
Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh mengganÂtung tanpa kejelasan.
âApalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak langsung jaksa menghambat proses penangaÂnan cepat, karena berpengaruh pada keuangan negara. Secara otomatis, semakin molor status tersangka daÂlam proses penahanan berarti seÂmakin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugikan,â ujar Muhammad waktu itu.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menÂjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan seÂbagai tersangka adalah Kadis PerÂhubungan Bursel, Sukri MuhamÂmad, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata dan Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai terÂsangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan meneÂmukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan mereka sebagai terÂsangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan penghitungan penyiÂdik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. NaÂmun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara peÂngeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. BerdasarÂkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (Cr-1)