AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/1) mengaku, hasil perhitungan kerugian negara menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang. Itu menjadi dasar penting untuk menentukan perkembangan penanganan perkara ke tahap berikutnya,” jelas Diky
Menurutnya, Kejati Maluku tetap melakukan langkah-langkah penyidikan dan pendalaman perkara, sambil menunggu hasil resmi perhitungan tersebut. Sejumlah data dan dokumen terkait pengelolaan PT Bipolo Gidin telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejati Maluku juga, telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses perhitungan kerugian negara agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Namun demikian, proses tersebut membutuhkan ketelitian agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami memahami atensi publik yang besar terhadap kasus ini. Namun penegakan hukum harus tetap mengedepankan kehati-hatian dan ketepatan, terutama dalam menentukan nilai kerugian negara,” tegas Diky.
Audit PKN Kasus Dok Waiame
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, untuk kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame, penyidik Kejari Ambon akan berkoordinasi dengan perwakilan BPKP Maluku guna melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan sudah selesai dilakukan, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. “Jadi untuk kasus Dok Waiame, penyidik akan ekspose dengan BPKP untuk memulai proses perhitungan kerugian negara,” ungkap Azer kepada Siwalima di Ambon, Rabu (7/1).
Untuk itu persiapan gelar ekspos tersebut kata Azer, maka penyidik telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, guna melakukan ekspose dengan BPKP Maluku.
“Dokumen-dokumen untuk ekspose sudah siap tinggal nanti menentukan waktu dengan BPKP untuk gelar eksposenya,” jelas Azer.
Azer mengaku, pada prinsipnya tim penyidik Kejari Ambon akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar itu. “Pada prinsipnya Kejari Ambon tetap profesional dalam upaya menuntaskan kasus tersebut sampai tuntas,” tegas Azer.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, sejauh ini tim penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Hanya saja penyidik masih akan menunggu hasil audit yang nantinya akan dihitung oleh BPKP. (S-26/S-29)
“Kalau calon tersangka di kasus Dok Waiame sudah ada. Tetapi harus ada hasil audit dulu baru bisa tetapkan tersangka,” beber sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Sumber ini juga mengaku, beberapa nama yang diduga bakal dijerat oleh penyidik Kejari Ambon diantaranya Manager Keuangan, Kasir bahkan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Kan seperti manager keuangan berinial WA yang aset-aset dan barangnya sudah disita, kemudian Kasir berinisial NR dan Dirut punya potensi jadi tersangka. Tapi kita tunggu saja nanti pada waktunya akan dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik,” tandas sumber itu.
Sekedar tahu, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan pada, PT. Dok Perkapalan Waiame, BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku ini dilakukan penyelidikannya sejak awal 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran yang dikelola perusahaan selama 2020–2024 mencapai sekitar Rp 177 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar.
Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, hingga pemindah bukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Hingga kini, total uang negara yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik hampir mencapai Rp4 miliar.(S-26/S-29)