SIWALIMA.id > Berita
Kejati Maluku Terapkan Plea Bargain di Kasus Penganiayaan
Hukum | Kamis, 18 Juni 2026 pukul 14:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk pertama kalinya menerapkan ekspose perkara penganiayaan melalui mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah.

Ekspose perkara penganiayaan tersebut dilakukan Kejati-Kejari Malteng melalui Video Confrwnce bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Senin (15/6).

Dalam rilis yang diterima Siwalima dari Penkum dan Humas Kejati Maluku menjelaskan bahwa Plea Bargain atau mekanisme Pengakuan Bersalah merupakan sistem peradilan pidana Indonesia yang diakomodir dalam KUHAP terbaru. Plea Bargau, memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan dengan konsekuensi percepatan proses persidangan serta kemungkinan memperoleh keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Plea Bargain dalam perkara ini merupakan tindak lanjut atas tidak tercapainya kesepakatan damai melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang sebelumnya telah diupayakan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. 

Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian antara pelaku penganiayaan Helmi Konussa Alias Halin, dan korban Gunawan Ilela Alias Gun tidak berhasil karena korban menolak untuk berdamai. Dimana perkara penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengajuan Plea Bargain dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea. Dalam pemaparannya, Kajari Maluku Tengah menjelaskan,  berbagai upaya perdamaian telah dilakukan, namun tidak memperoleh kesepakatan dari pihak korban.

“Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun korban tidak bersedia berdamai. Olehnya itu, sebagaimana KUHAP Pasal 78 ayat (1), kami mengajukan permohonan Plea Bargain dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi pengobatan atau restitusi kepada korban,” ujar Kajari Maluku Tengah.

Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar yang mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku dalam ekspose tersebut menyampaikan bahwa, pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku sejak diberlakukannya KUHAP terbaru.

“Ini merupakan pelaksanaan Plea Bargain pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis, memberikan ruang penyelesaian yang lebih baik bagi masyarakat, tanpa mengurangi hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, kami berharap pengajuan ini dapat disetujui,” ungkap Wakajati Maluku.

Berdasarkan pemaparan serta hasil evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, baik melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) maupun Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur A pada JAM-Pidum, Hari Wibowo, menyetujui pengajuan Plea Bargain dalam perkara tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Maluku Tengah.

Dengan demikian maka persetujuan tersebut menjadi yang pertama kalinya diterapkan oleh jajaran Kejati Maluku di Wilayah hukumnya.(S-29)

BERITA TERKAIT