SIWALIMA.id > Berita
Kejati Lambat, Audit Kasus Air Bersih Haruku Mandek
Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Audit kerugian negara kasus du­gaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Ma­luku Tengah tak kunjung tuntas. 

Hal ini dilatarbelakangi belum diserahkannya BAP dari ahli kontruksi dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini diungkapkan oleh sumber internal Siwalima di BPKP Maluku, Rabu (3/6)

“Proses audit belum selesai ka­rena tim auditor masih menunggu BAP Ahli kontruksi oleh Kejati,” ungkap sumber Siwalima yang enggan namanya disebutkan ini.

Sumber juga mengaku, karena belum diserahkannya keterangan ahli kontruksi tersebut, maka tim auditor juga belum bisa melan­jutkan proses perhitungan keru­gian negara. Untuk itu, sumber juga mengimbau agar publik tidak menjustifikasi bahwa BPKP lambat melakukan perhitungan kerugian negara.

“Nanti kalau BAP ahli itu sudah diterima oleh tim auditor, maka langkah selanjutnya yaitu pemba­hasan lagi dengan Kejati. Ini terkadang publik menilai bahwa BPKP lambat dan sebagainya, tetapi yang sebenarnya tidak begi­tu. Tim bekerja sesuai dokumen yang diberikan. Jadi kita tunggu saja dokumen keterangan ahli dari Kejati baru bisa dilanjutkan,” pung­kas sumber.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi mengenai BAP ahli kontruksi yang dibutuhkan oleh BPKP mengatakan, bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menye­rahkan dokumen tersebut.

“Secepatnya akan diserahkan, “singkatnya.

Padahal, awal ketika ditanya soal hasil audit dari BPKP terkait kasus itu, juru bicara Kejati Maluku itu se­cara singkat hanya mengakui masih menunggu dari BPKP dan tidak menjelaskan terkait BAP Ahli kontruksi yang belum diserahkan oleh tim penyidik. “Belum ada hasil dari BPKP, “ujarnya.

Proaktif

Disisi lainnya, praktisi hukum Lukas Waileruny meminta agar Kejati Maluku proaktif berkoor­dinasi dengan BPKP terkait perhitu­ngan kerugian negara tersebut. Mengingat, kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku merupakan kasus tunggakan yang sudah lama dan perlu diprioritaskan untuk dituntaskan.

“Kami berharap, Kejati proaktif dalam koordinasi agar secepatnya perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bisa selesai. Kan kalau ti­dak ada pernyataan dari BPKP yang masih menunggu keterangan ahli, maka publik akan menilai BPKP lambat. Padahal sebenarnya Kejati yang lambat sampai proses audit terkendala. Apalagi ini kasus lama yang harus diprioritaskan untuk sege­ra dituntaskan,“ pungkasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT