AMBON, Siwalima.id - Audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tak kunjung tuntas.
Hal ini dilatarbelakangi belum diserahkannya BAP dari ahli kontruksi dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini diungkapkan oleh sumber internal Siwalima di BPKP Maluku, Rabu (3/6)
“Proses audit belum selesai karena tim auditor masih menunggu BAP Ahli kontruksi oleh Kejati,” ungkap sumber Siwalima yang enggan namanya disebutkan ini.
Sumber juga mengaku, karena belum diserahkannya keterangan ahli kontruksi tersebut, maka tim auditor juga belum bisa melanjutkan proses perhitungan kerugian negara. Untuk itu, sumber juga mengimbau agar publik tidak menjustifikasi bahwa BPKP lambat melakukan perhitungan kerugian negara.
“Nanti kalau BAP ahli itu sudah diterima oleh tim auditor, maka langkah selanjutnya yaitu pembahasan lagi dengan Kejati. Ini terkadang publik menilai bahwa BPKP lambat dan sebagainya, tetapi yang sebenarnya tidak begitu. Tim bekerja sesuai dokumen yang diberikan. Jadi kita tunggu saja dokumen keterangan ahli dari Kejati baru bisa dilanjutkan,” pungkas sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi mengenai BAP ahli kontruksi yang dibutuhkan oleh BPKP mengatakan, bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan dokumen tersebut.
“Secepatnya akan diserahkan, “singkatnya.
Padahal, awal ketika ditanya soal hasil audit dari BPKP terkait kasus itu, juru bicara Kejati Maluku itu secara singkat hanya mengakui masih menunggu dari BPKP dan tidak menjelaskan terkait BAP Ahli kontruksi yang belum diserahkan oleh tim penyidik. “Belum ada hasil dari BPKP, “ujarnya.
Proaktif
Disisi lainnya, praktisi hukum Lukas Waileruny meminta agar Kejati Maluku proaktif berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Mengingat, kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku merupakan kasus tunggakan yang sudah lama dan perlu diprioritaskan untuk dituntaskan.
“Kami berharap, Kejati proaktif dalam koordinasi agar secepatnya perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bisa selesai. Kan kalau tidak ada pernyataan dari BPKP yang masih menunggu keterangan ahli, maka publik akan menilai BPKP lambat. Padahal sebenarnya Kejati yang lambat sampai proses audit terkendala. Apalagi ini kasus lama yang harus diprioritaskan untuk segera dituntaskan,“ pungkasnya.(S-29)