AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih tiga tahun, tiga terpidana korupsi di Bank Maluku Malut masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku. Namun hingga kini, mereka belum juga berhasil ditangkap.
Tiga terpidana itu adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi RenÂstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras. Mereka bebas berkeliaran, sementara koÂruptor lain meringkuk di penjara.
Alasan Kejati Maluku belum bisa melacak keberadaan ketiga terpiÂdana dinilai menunjukan lemahnya penegakan hukum di kejaksaan.
Penilaian ini disampaikan praktisi hukum, Munir Kairoti. Menurutnya, keÂjaksaan tidak serius dan berÂsungguh-sungguh dalam menangÂkap tiga terpidana korupsi tersebut.
âKalau memang sudah tiga tahun sampai sekarang tidak tersentuh, apa kerja mereka?,â katanya melalui telepon seluler, Rabu (5/8).
Dia menyebut, kejaksaan seperti bermain dengan hukum. Seperti kata orang, hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Harusnya, ketiga terÂpidana tersebut segera ditangkap.
âHarus dikejar. Apalagi sudah putusan. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,â ujarnya lagi.
Dia lalu mempertanyakan bagaiÂmana orang mau menaati hukum, sedangkan penegak hukum saja tidak becus. Padahal, persoalan koÂrupsi merugikan rakyat.
âPenegak hukum ini kan juga digaji dari rakyat. Kenapa tidak bisa tangkap koruptor?,â tuturnya.
Dia meminta kejaksaan serius dan tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum. Pasalnya, kejakÂsaan terkesan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi.
âIni bisa jadi tanya tanya, ada apa?. Kok sampai mereka tidak bisa tersentuh?. Sudah putusan tapi tidak dieksekusi jaksa, ada apa?,â ucapÂnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Marnix Salmon menyebut, kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang besar, dan berada di seluruh wilayah NKRI. Harusnya, kejaksaan mampu meringkus ketiga terpidana korupsi itu.
âKejaksaan itu institusi besar. Artinya, saling koordinasi antar wilayah pasti ada. Jangan jadikan itu sebagai alasan klasik yang tidak masuk akal,â ujar Marnix kepaÂda Siwalima, Kamis (18/6).
Marnix meminta kejaksaan transÂparan, dan jangan melindungi terpiÂdana. Ia menilai, kejaksaan terkesan tebang pilih serta menutup mata terhadap keberadaan mereka.
âJangan menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat tentang kinerja kejaksaan,â kata Marnix.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi SiÂwalima mengatakan, pihaknya maÂsih terus berupaya melacak kebeÂradaan tiga terpidana korupsi Bank Maluku, namun keberadaan mereka belum diketahui.
âTersangkanya masih DPO. Masih kami telusuri jejak mereka,â tandas Sapulette, melalui pesan whatsApp.
Sapulette menjelaskan, kejaksaan telah melibatkan segala unsur terÂkait untuk menelusuri keberadaan ketiga narapidana. âKalau sudah diÂtangkap, pasti langsung diekseÂkusi,â ujarnya.
Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku taÂhun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihuÂkum 5 tahun penjara oleh MahÂkamah Agung (MA), dan hingga kini mengÂhirup udara bebas. Sementara tiga terÂpidana lainnya mendekam di penjara.
Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di SuraÂbaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kuruÂngan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (Cr-1)