SIWALIMA.id > Berita
Kejari Tual Kembali Tahan Dua Tersangka Dana Stimulan
Hukum | Jumat, 13 Februari 2026 pukul 13:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Tual kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi  dana bantuan stimulan Pening­katan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.

Dua tersangka yaitu, FC dan MS yang merupakan fasilitator lapangan. Pena­­hanan keduanya merupakan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut yang ber-langsung pukul 14.00 WIT dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (12/2).

“Hari ini kita kembali melakukan proses tahap II terhadap dua tersangka FC dan MS yang kapasitasnya sebagai fasilitator lapangan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai menjalani proses tahap II,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Felubun ke­pada Siwalima di Ambon, Kamis (12/2)

Dia menerangkan, sebelumnya Kejari Tual telah melakukan tahap II untuk dua tersangka lain yaitu, mantan Kadis Perkim berinisial FR dan Distributor RT.

Selanjutnya, Kejari Tual akan memproses berkas empat tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan.

Dijelaskan, keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Tual. Sehingga tahap II dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut guna dilimpahkan ke Pengadilan.

Lebih jauh dikatakan, dana bantuan stimulan keseluruhan uang Rp2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dianggarkan untuk 120 penerima bantuan yaitu masya­rakat Desa Tam Ngurhir.(S-29)

BERITA TERKAIT