AMBON, Siwalimanews – Jaksa PenunÂtut Umum Kejari Ambon masih meÂneliti berkas perkara anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena, tersangka kasus narkoba.
âKita masih teliti berkas WelÂlem,â jelas Kasi Intel Kejari AmÂbon, Djino Talakua kepada SiÂwalima melalui pesan WhatsÂApp, Senin (29/3).
Dijelaskan, setelah diteliti berkasnya belum lengkap maka akan dikembalikan ke peÂnyidik, sebaliknya jika berkas lengkap maka akan dinyaÂtakan lengkap atau P21.
âPrinsipnya masih diteliti, nanti kita lihat perkembangannya,â ujarnya.
Sebelumnya, penyidik SatresÂnarÂkoba Polresta Pulau Ambon melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Maluku Willem Wattimena ke Kejari Ambon atau tahap I, Â Jumat (26/3).
Penyerahan berkas dilakukan usai rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik mulai dari hasil tes urine, hingga hasil uji labfor barang bukti di Makassar.
âHari ini kita sudah lakukan pelimpahan berkas tahap I dengan tersangka WZW ke Kejari Ambon. Jadi semua pemeriksaan sudah kita lakukan, mulai dari pemerikÂsaan tersangka, uji labfor barang bukti hingga tes urin, sehingga kita berkoordinasi dengan jaksa dan serahkan berkasnya untuk diteliti,â ungkap Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa kepada Siwalima, Jumat (26/3).
Menurutnya, dengan dilimpahÂkannya berkas perkara Willem, maka kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti jaksa, untuk persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Sebelumnya, Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapÂkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ditetapkannya Willem sebagai terÂsangka, setelah penyidik SatresÂnarkoba Polresta Ambon menganÂtongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium forensik Makassar.
âHari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urin dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan posiÂtif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,â jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolresta, Rabu (10/3).
Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (S-16)