PIRU, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dinilai lambat dan tidak mampu mengungkap dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang Tahun Anggaran 2017-2022 bernilai miliaran rupiah.
âKami menilai kejark SBB tumpul dalam penegakan hukum. Sebab, dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilaporkan oleh warga sejak tahun 2023 hingga kini tidak terealisasi bahkan terkesan berjalan di tempat,â ungkap Ketua Dewan Pengurus Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) SBB, Darto Albama, kepada Siwalima di Piru, Rabu (08/10).
Dijelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan adanya praktek dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam pengelolaan DD/ADD Tahalupu tahun 2018-2022 yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tahalupu dan kroninya.
Bahkan laporan pengaduan tindak pidana korupsi berjamaah ini dilaporkan oleh mantan Penjabat Bupati Andi Chandra Asâaduddin sejak tahun 2023, namun belum juga ditindaklanjuti.
âLaporan pengaduan ini kemudian disposisi kepada Kejari SBBÂ namun hingga saat ini laporan pengaduan tersebut tidak ditindak lanjuti. Hal ini menimbulÂkan pertanyaan besar di masyaraÂkat, ada apa dengan Kejari SBB. Sudah bukan rahasia lagi kalau salah satu desa di SBB yang pengelolaan DD/ADD paling amburadul yakni Tahalupu karena berpotensi ada dugaan korupsi hingga mencapai miliaran rupiah,â ujarnya.
Menurutnya, anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari DD/ADD merupakan uang rakyat yang diberikan negara menjadi sasaran empuk korupsi pemerintah desa yang juga sepengetahuan BPD Tahalupu. Maka itu Kejari harus bertindak tegas atas laporan dugaan korupsi tersebut.
âAnggaran DD dan ADD Tahalupu itu berjumlah mendekati triliun rupiah jumlahnya yang telah dikucurkan oleh pemerintah sejak tahun 2017-2022 miliaran rupiah untuk kepentingan kemaslahatan umat di Tahalupu dan tiga desa persiapan yakni Tiang Bendera, Tihu dan Tomi-Tomi yang masuk dalam wilayah petuanan Tahalupu, namun tidak ada penampakan kemajuan di desa-desa itu yang signifikan.
Ditegaskan, hampir semua progress pemerintah desa bermasalah, mulai dari raibnya dana BUMDEs, pembagian bantuan yang sarat praktek nepotisme dan terbengkalainya sejumlah infrastruktur. Untuk itu, GPIl SBB mendesak Kejari SBB untuk memanggil seluruh pemerintah desa dan BPD Tahalupu untuk diperiksa terkait laporan pengaduan dimaksud.
âHal ini sangat penting, agar marwah institusi Kejari SBB tidak diberi stereotip oleh masyarakat sebagai institusi pelindung para maling korupsi DD/ADD. Jika Kejari SBB tidak segera menindaklanjuti laporan dimaksud, maka GPII SBB akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menduduki kantor Kejari SBB untuk meminta pertanggungjawaban Kejari SBB terhadap persoalan dugaan kasus korupsi tersebut yang berjalan ditempat,â tandasnya.(S-18)