BULA, Siwalima.id - Kuasa Hukum dari Dj. R, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur, yang telah memfasilitasi klien kami untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Irwan Mansur, pengembalian kerugian negara dugaan kasus korupsi paket pekerjaan Puskesmas Banggoi, Kecamatan Bula, berdasarkan hasil audit penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk arahan pengembalian kerugian keuangan negara yang di lakukan oleh kliennya bagian dari langkah taktis Kejari SBT, dalam hal pemulihan aset/asset recovery dan penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang lebih mengutamakan penyelamatan keuangan negara atau daerah," ungkap Irwan, melalui pesan singkat WhatsAppnya yang diterima Siwalima, Jumat (3/4).
Dikatakan, kebijakan ini merupakan langkah taktis dan progresif dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Ini merupakan pendekatan yang lebih mengutamakan penyelamatan keuangan negara atau daerah, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.
Irwan menjelaskan, secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara (KKN) yang di lakukan oleh kliennya di tahap ini memiliki implikasi hukum yang berbeda.
"Namun langkah ini sejalan dengan prinsip restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi, sehingga dapat di anggap tidak memenuhi unsur kerugian negara untuk di hentikan," jelas Irwan.(S-27)