NAMLEA, Siwalimanews – Lantaran terus gagal memeriksa Sekda Bursel, Iskandar Walla, Kejari Buru kembali mengagendakan peÂmeriksaan. Walla diketahui meÂngiÂdap penyakit jantung koroner. AlaÂsan itulah yang mengurungkan niat tim penyidik Kejari Buru melakukan pemeriksaan terhadap yang berÂsangkutan terkait dugan korupsi dana MTQ XVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi kepada wartawan Senin (14/6) mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Walla untuk menghadiri pemanggilan penyidik, namun yang bersangÂkutan beralasan sakit jantung.
âSekda belum diperiksa. Beberapa kali kita sudah koordinasikan, terÂakhir ada surat keterangan katanya baru selesai pemeriksaan jantung yang bersangkutan,â jelas Muhtadi.
Walla sudah beberpa kali dipangÂgil untuk diperiksa. Sayangnya sampai sekarang dengan alasan sakit, yang bersangkutan belum meÂmenuhi panggilan penyidik. Kendati terus gagal memeriksa Walla, hal itu tidak membuat penyidik patah arang. Penyidik bahkan terus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Walla.
âKita jadwalkan ulang, kita akan terus cari orang yang paling bertaÂnggungjawab dalam kasus itu,â katanya.
Ditanya kepastian kapan Iskandar Walla akan diperiksa, Muhtadi meÂngaÂku masih dikoordinasikan. KoorÂdinasi perlu, sebab jika ada keteraÂngan seseorang itu dikatakan sakit, maka jaksa akan melakukan pemaÂnggilan secara patut.
âApalagi bukan sakit yang biasa maka kita akan koordinasikan,âtutur Muhtadi.
Ia mengaku akan siapkan dokter. Koordinasi dengan rumah sakit, pada saat bersangkutan datang di keÂjaksaan agar dokter akan memeÂriksa keseÂhatannya terlebih dahulu untuk memastikan kondisi keseÂhatannya.
Soal dugaan keterlibatan Tagop Soulissa, Ayub Saleky dan Iskandar Walla dalam kasus tersebut, serta desakan pendemo di Ambon agar memeriksa Tagop dan Iskandar Walla, Kejari mengaku tidak terpeÂngaruh dengan demo di Ambon. Namun bila nanti penyidik membuÂtuhkan keterangan Tagop selaku bupati, maka yang bersangkutan akan dipanggil.
Masih kata Muhtadi, kasus koÂrupsi anggaran MTQ ini terus berÂjalan dan sedang ditangani pihakÂnya. Penyidik telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Maluku guna keperluan penghitungan keruÂgian negara yang nanti dilakukan auditor utama investigasi BPK RI.
Dikatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik mengusutnya pada sejumlah bidang. Yang sedang ditangani sekarang bidang sarana dan prasarana, karena bidang ini angÂgaran mengalir cukup banyak.
âAnggarannya paling banyak mengalir ke bidang sarana dan prasarana. Dari total anggaran Rp 27 miliar yang dikucurkan, sebanyak Rp.16 miliar ke bidang sarana dan prasarana,âungkap Muhtadi.
Di bidang ini item pekerjaan banyak, vendornya juga banyak. âNah kita sisir satu per satu kegiatan ini, agar yang sudah ditangani bisa berjalan. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang ini bisa berjalan,â tandas Muhtadi.
Menurutnya, setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan melihat hasil penyelidikannya dan akan diuji di pengadilan siapa yang paling bertanggungjawab terjadinya peÂnyimÂpangan keuangan negara di kasus MTQ.
Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK PerwaÂkilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penangÂgung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar untuk pelaksanaan kegiatan MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara pengeÂluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa diperÂtanggungjawabkan. (S-31)