AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon diminta untuk transparan dalam menangÂgapi kasus dugaan korupsi penyaÂlahgunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) sebesar Rp 9 miliar.
Akademisi Hukum Unpatti, GeorÂge Leassa mengatakan, KejakÂsaan Negeri Ambon harus tranÂparan sejauhmana progres penyeÂlesaian kasus korupsi yang terjadi pada DLHP Kota Ambon.
Menurutnya, publik sampai dengan saat ini tidak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum atas kasus yang merugiÂkan daerah sebesar 9 miliar itu.
âKejaksaan harus terbuka agar masyarakat ketahui bahwa perÂkembangan sejauhmana,â ujar Leassa.
Dijelaskan, selaku subjek hukum masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui progres dari suatu perkara korupsi.
Kejaksaan Negeri Ambon, kata Leassa tidak boleh mengikuti jejak Komisi Pemberantasan KoÂrupsi dengan praktek penetapan tersangka selama bertahun-tahun tetapi tidak ada progres sehingga menimbulkan persoalan.
âPengalaman dari KPK sudah menetapkan tersangka saja berÂtahun-tahun baru proses, jangan sampai menjadi kebiasaan di Kejari Ambon, bayangkan sudah tetapkan tersangka apalagi masih tingkat penyidikan,â tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Gideon Batmomolin mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada penyidik kejaksaan untuk menaÂngani kasus korupsi sudah sangat jelas.
Menurutnya, bila Kejaksaan NeÂgeri telah menemukan dua alat bukti dan dinaikan ke tingkat penyidikan maka harus transparan sejauhmana proses penyidikan yang dilakukan.
âKalau sudah ditemukan dua alat bukti maka harus transparan sejauhÂmana proses penyidikan yang dilaÂkukan, dan kalau sudah ada alat bukti maka harus tetapkan tersangÂka,â tegasnya.
Karena itu, Batmomolin meminta Kejaksaan Negeri Ambon untuk lebih transparan hingga kasus terÂsebut tuntas supaya benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas suatu kerugian negara.
Batmomolin juga mengingatkan kejaksaan untuk tidak bermain dengan kasus korupsi pada Dinas LHPÂ kalau sudah ada dua alat bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Kejari Ambon menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahguÂnaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon patut diapresiasi.
Setelah menggarap 30 saksi dalam proses penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan ketika memperoleh bukti-bukti yang kuat, tim penyidik Kejari Ambon telah mengantongi calon tersangka.
Siapa saja calon tersangka itu masih rahasia jaksa, karena proses penyidikan masih berlangsung. Walau demikian, dalam penyelidikan dan penyidikan itu jaksa menemuÂkan dana BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar raib di DLHP Maluku.
Tim penyidikan Kejari Ambon akan meneribitkan Surat PemberitaÂhuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPÂKP) Perwakilan Maluku untuk melakukan audit.
Menurut Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, SPDP selain sebaÂgai syarat dimulai penyidikan, tetapi juga disiapkan untuk kepentingan audit kerugian negara, yang nantiÂnya dilakukan oleh BPKP PerÂwakilan Maluku.
âSPDP sementara disiapkan. Nantinya setelah SPDP keluar, baru kita mulai pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus berkoordinasi dengan BPKP untuk kepentingan audit,â ungÂkap Talakua kepada Siwalima, Kamis (15/4).
Ditanya soal calon tersangka, TalaÂkua mengaku, untuk calon terÂsangka, akan ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan, termasuk keterangan saksi yang nantinya dirampungkan dan didalami penyidik.
9 Miliar Raib
Seperti diberitakan sebelumnya, belum tuntas pemeriksaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2011-2019 di lingkup Pemkot Ambon yang dibidik KPK, giliran Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan PerÂsampahan (DLHP) Kota Ambon.
Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 diduga raib di dinas yang diÂpimpin Lucia Izaac ini. Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengÂumÂpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
âAda indikasi dugaan penyimpaÂngan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah diÂtingkatkan ke penyidikan,â jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4).
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan. âModusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,â jelasnya.(S-45)