AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus kreÂdit macet Bank MaÂluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar, Yusuf RuÂmatoras menjadi target penangkapan KeÂjati Maluku. Namun, Korps Adhyaksa juga diingatkan untuk tidak melupakan mantan KeÂpala Divisi Renstra dan Corsec Bank MaÂluku, Petro Tentua dan terpidana lainnya yang masih buron.
Yusuf Rumatoras diÂhukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini mengÂhirup udara bebas. SeÂdangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. Sementara Petro adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang meruÂgikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara Maluku, Minggus Talabessy meminta kejakÂsaan serius, sehingga tak dinilai teÂbang pilih. Semua buronan kaÂsus korupsi harus ditangkap.
âHarus dikejar. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,â tandasnya, kepada Siwalima, Senin (14/12).
Hal senada disampaikan PrakÂtisi Hukum Fileo Fistos Noya. Ia meÂngatakan, semua buronan haÂrus ditangkap. Tanpa terkecuali.
Soal target jaksa untuk menangÂkap Yusuf Rumatoras sebelum tahun baru, kata Noya, berarti keÂjaksaan sudah tahu keberadaanÂnya.
âJaksa tahu tidak sekarang buronan itu ada dimana. Kalau menjanjikan sebelum tahun baru sudah penangkapan kecuali dia di Ambon atau di Maluku. Tapi nyatanya kita belum tahu dia di mana,â katanya.
Kendati begitu Noya meminta kejaksaan bekerja sesuai komitÂmen. âMudah-mudahan bisa tereaÂlisasi, karena sudah mau masuk tahun baru,â ujarnya.
Noya meminta pihak kejaksaan jangan cuma sekedar janji. Ia meÂngibaratkan, seorang ibu menyaÂnyikan lagu untuk anaknya tidur. Besok pagi bangun, anaknya suÂdah lupa. Maksud dia, janji dihaÂrapkan bukan hanya untuk pencitraan.
Jadi Target
Seperti diberitakan, Kejati Maluku menargetkan menangkap terpidana kasus kredit macet Bank Maluku, Yusuf Rumatoras.
Hal ini ditegaskan Asisten TinÂdak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12). âMudah-mudahan masuk 2021 kami menangkap lagi buronan. Targetnya Yusuf RumaÂtoras,â katanya.
Rudi mengatakan, ada baiknya terpidana korupsi yang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya.
âLebih baik lagi menyerahkan diri sendiriâ tegasnya.
Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. âKami akan buru dan tangkap para buroÂnan itu di manapun mereka bersembunyi,â tegas Rudi.
Lanjut Rudi, Petro Tentua juga akan ditangkap, apabila pihaknya sudah menerima slainan putusan dari Mahkamah Agung.
âPutusannya belum kami terima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,â ujarnya.
Dia juga berjanji akan menangÂkap buronan terpidana korupsi lainnya.
Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan TPPU pembeÂlian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di SuraÂbaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham ToiÂsuta.
Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.
Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.
Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.
Sementara Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini mengÂhirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. (S-49)