SIWALIMA.id > Berita
Kejar DPO Narkoba, Kejari Aru Koordinasi dengan Kejagung
Hukum | Jumat, 28 November 2025 pukul 13:31 WIT

DOBO, Siwalima.id - Kejaksaan negeri Aru hingga saat ini masih mengejar terpidana narkoba Nanang Arianto Agus yang masuk dalam DPO.

Untuk mendeteksi keberadaan DPO ini, maka Kejari Aru terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

“Baru satu bulan saya disini, jadi terkait dengan kasus DPO terpidana narkoba tersebut, tetap kita koordinasi dengan pihak di Kejagung untuk membantu melacak atau mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ucap Kajari Aru Amanda kepada wartawan, usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Aru, Kamis (27/11).

Untuk diketahui, penerbitan status DPO terhadap terpidana narkoba Nanang Arianto Agus ini sejak sejak Agustus 2025 kemarin, saat Kejari Aru masih dipimpin Sumanggar Siagian, namun sampai hari ini DPO tersebut belum di eksekusi.

Nanang Arianto Agus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di MA.

Putusan MA, Agustus 2024 tersebut menolak kasasi yang diajukan tim kuasa hukumnya sang DPO dan  memperkuat putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon yakni, 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diduga pelarian Nanang Arianto Agus ini ada campur tangan mantan Kasi Pidum Kejari Aru Iskandar Muda Harahap yang kini tersandung dugaan pemerasan terhadap dua terpidana kasus TPPO, Raden Ajeng  Linda Lie alias lbu Win dan Aloysius Lily alias Cong dengan nilai Rp 925 juta.

Kasus Mantan Kasipidum 

Kajari juga berjanji kasus penggelapan uang restitusi sebesar Rp 40 juta serta dugaan pemerasan terhadap dua terpidana kasus TPPO yang diduga melibatkan mantan Kasipidum Kejari Aru Iskandar Muda Harahap akan dikoordinakan dengan pihak Kejati Maluku.   

“Kasus ini sempat saya dengar ketika saya masih jabat sebagai Kejari Bangka Belitung. Jadi, kasus ini saya belum tahu secara pasti, namun begitu, kami tetap lakukan koordinasi dengan Kejati Maluku terkait dengan pengawasan yang dilakukan beberapa bulan terakhir,” janji Kajari.

Kajari mengaku, ketika dirinya meminta penjelasan dari Kasi Pidum saat ini, yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti, karena saat menjabat kasusnya itu dia tidak tahu.

Sementara Kasi Datun Megy Salay mengaku, untuk bukti uang restitusi sebesar Rp 40 juta memang tidak ada, namun bukti surat berupa penyetoran uang itu ada.

Walaupun mendapat penjelasan demikian, Kajari Aru mengaku, tetap akan berkoordinasi dengan tim pengawasan di Kejati Maluku, apakah hal ini sudah di lakukan pengawasan atau belum.(S-11)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps