AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yasser Samahati membeberkan kejahatan yang dilakukan tiga peÂjabat Bank Maluku MaÂlut Cabang Pembantu Waeapo, Kabupaten BuÂru dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupÂsi, Selasa (27/10).
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, tiga terÂdakwa yaitu, Kepala Pimpinan Cabang (KÂCP) Syahrir Marwan Pattihua serta dua anak buahnya Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika AlÂkadri selaku Teller harus memÂpertangung jawabkan perÂbuatan yang dilakukan.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perÂbuatan tiga terdakwa ini dilakukan seÂjak tahun 2013 lalu dengan moÂdus, tiga terdakwa mengambil uang dari kas besar dengan menggunakan slip penarikan dan transfer penarikan fiktif dari rekening nasabah.
âSaat mengambil uang para terÂdakwa tidak menginput uang setoÂran dari para nasabah ke dalam sisÂtem rekening bank, mereka memalÂsukan tandatangan para pasabah pada slip penarikan dan slip setoran.
Selain itu, para terdakwa tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah pada tanggal terjadinya penyimpangan. Sehingga untuk memuluskan perbuatan itu para terdakwa ini menulis saldo rekening para nasabah secara manual.
Atas perbuatannya ini dana milik 75 nasabah hilang secara misterius, dengan angka m
âTujuan para terdakwa menulis saldo rekening para nasabah secara manual, untuk menghindari kecurigaan para nasabah dalam pengecekan saldo pada buku tabungan dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi,â tandasnya.
JPU menjerat tidak terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (S-45)