AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pemÂbelian lahan pembangunan PemÂbangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabupaten Buru.
Sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Total 18 saksi sudah diperiksa pasca Kejati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
âProses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah unÂtuk pembangunan PLTG Namlea masih jalan,â kata Kasi Penkum KeÂjati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui pesan WhatsÂApp.
Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya pensiunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan memÂbeberkan mereka ditanyai terkait apa saja. âMereka dicecar puluhan perÂtanyaan,â kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta.
Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. MeÂreka dicecar 15 hingga 20 pertaÂnyaan oleh penyidik.
Sapulette mengatakan, Ferry TaÂnaya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
âF.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,â ujarnya.
Penyidik menerbitkan lagi sprinÂdik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang meÂngabulkan permohonan praperadiÂlan Ferry Tanaya, dan mengguÂgurÂkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah diÂsampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praÂperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah keÂjaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) AbÂdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Sapulette menjelaskan, penghenÂtian perkara tersebut demi hukum karena adanya putusan praperadilan menyatakan surat perintah penyidiÂkan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah.
Bernafsu Cari Kesalahan Tanaya
Tokoh masyarakat Buru, Talim Wamnebo menyayangkan sikap Kejati Maluku yang bernafsu menÂcari-cari kesalahan Ferry Tanaya pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan praperadilannya.
âMencermati permasalahan yang dihadapi sahabat saya Ferry TaÂnaya, saya sangat sedih dan terkaÂdang juga marah. Sebab apa yang dituduhkan kepada yang bersangÂkutan sungguh aneh dan langka,â tandas Talim, kepada Siwalima, Selasa (6/10).
Talim mengaku bersahabat deÂngan Tanaya sejak kecil. Oleh karena kedekatan tersebut, maka sejak Tanaya pindah ke Jakarta bersama keÂluarganya pada tahun 2003, ia diminta oleh Ferry untuk menjaga dan mengawasi seluruh asetnya yang berada di Kabupaten Buru, terÂmasuk ibunya yang sudah berusia 89 tahun.
Selain Feryy dan keluarganya, kata Talim, dirinya adalah orang yang paling mengetahui kronologi pelepasan tanahnya di Desa Jiku Besar kepada pihak PLN Wilayah IX Maluku untuk pembangunan PLTÂMG 10 MW.
âHampir semua masyarakat Kota Namlea tahu persis yang namanya kebun kelapa Jiku Besar itu adalah milik Ferry Tanaya yang dibeli dari ahli waris almarhum Zadrach WaÂcanno sejak tahun 1985,â bebernya.
Dikatakan, PLN yang berulang kali minta agar tanah tersebut dapat dileÂpas untuk kepentingan umum. HarÂga ganti rugi ditetapkan oleh pihak PLN sama dengan harga yang diberiÂkan kepada pemilik lahan yang lain, yang juga dibebaskan oleh PLN yaitu Rp. 125.000/M2.
âYang melakukan sosialisasi keÂpada para pemilik lahan terkait harga ganti rugi adalah pihak PLN dan pihak Kejati Maluku, yang melaÂkukan verifikasi dan identifikasi bukti kepemilikan adalah pihak PLN atau panitia pengadaan, yang melaÂkukan pengukuran bidang tanah adalah pihak BPN, yang membayar adalah pihak PLN disaksikan oleh Muspika Kecamatan Namlea lantas baÂgaimana Fefry Tanaya sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka kurupsi dan kemudian dipenjarakan oleh pihak Kejati Maluku,â tandasnya.
Lanjut Talim, yang mengherankan sejak masalah ini mulai diekspos oleh media massa sekitar tahun 2017, status Ferry Tanaya selalu berubah-ubah melalui pernyataan Kasi PengÂkum Kejati Maluku.
Awalnya status Ferfy Tanaya seÂbagai terduga korupsi karena melaÂkukan mark up harga tanah. KemuÂdian, kata dia, muncul lagi berita bahwa Ferry Tanaya bersekongkol dengan pihak PLN menggelemÂbungÂkan harga tanah. Selanjutnya, munÂcul lagi berita Ferry Tanaya menjual tanah negara bahkan setelah Ferfy Tanaya dipenjarakan ada lagi perÂnyataan Kajati Maluku untuk tanÂtang Tanaya buka-bukaan.
âWaduh ini proses penegakan huÂkum seperti apa? Dengan sejumlah tudingan yang selalu berubah-ubah, saya yang bodoh ini bisa menduga bahwa kesalahan sahabat saya itu sedang dicari-cari. Bahkan Pak Kajati yang terhormat sudah menuding saÂhabat saya sebagai seseorang yang tidak jujur. Kenapa pihak PLN bapak tidak tersangkakan,â tandas Talim.
Talim mengaku, disaat bersedih, tiba-tiba dirinya ibarat disiram air panas mendidih setelah membaca pernyataan Kajati Maluku melalui salah satu koran terbitan 30 September 2020 yang mengatakan, sesuai penyidikan Ferry Tanaya tidak memiliki lahan dan rumah di KabuÂpaten Buru. Jadi sudah tentu lahan itu milik negara.
âMemang Ferry Tanaya itu bukan siapa-siapa tetapi se-miskin-miskinÂnya dia, termasuk kami orang MaÂluku rasanya tidak ada orang MaluÂku yang hidup tanpa rumah selama 44 tahun dan kalau ternyata ada, itu berarti dalam kurun waktu tersebut pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah ada. Dan apakah seseorang warga negara Indonesia harus meÂmiliki rumah di suatu tempat baru kemudian Ia bisa dipastikan mempuÂnyai lahan lain,â tanya Talim.
Talim mengaku, sudah tiga kali dirinya dipanggil. Tetapi yang ditaÂnyakan hanya itu-itu saja, dan malah ada yang dipanggil hanya untuk tanda tangan keterangan yang lama, yang hanya dirubah tanggalnya.
âIni kan sangat tidak elok. Saya jadi berpikir jangan-jangan saya diÂpanggil untuk memberi keterangan berulang kali ini hanya untuk mencari-cari kesalahan Ferry Tanaya saja,â ujarnya.
Oleh karena itu, Talim sarankan kepada penyidik Kejati Maluku dari pada membuang-buang kertas untuk buat surat panggilan, sebaiknya penjarakan mereka saja yang menjadi saksi untuk Ferry Tanaya.
âKami yang selama ini menjadi saksi untuk Ferry Tanaya sudah jenuh. Pak Kajati dan para penyidik yang terhorÂmat, saya tahu kita semua adalah orang-orang beragama walaupun mungÂkin diantara kita ada yang berbeda keyakinan. Tolong kita semua menyaÂdari bahwa apa yang kita perbuat di dunia ini, suatu saat nanti pasti kita akan dimintai pertanggungjawabanÂnya oleh Sang Pengcipta Yang Maha Mengetahui itu,â tutur Talim. (S-32)