SIWALIMA.id > Berita
Kasus Wokam Dilaporkan ke KPK
Visi | Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 22:08 WIT

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Koordinator Wilayah Maluku melaporkan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek jalan sebesar Rp36,7 miliar pada tahun 2018 ini direncanakan membentang sepanjang 35 kilometer, namun realisasi pekerjaan di lapangan hanya sekitar 15 kilometer.

Ironisnya, dana proyek telah dicairkan 100 persen, sementara sejumlah item pekerjaan seperti drainase senilai miliaran rupiah tidak pernah dikerjakan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar, bahkan potensi kerugian mencapai Rp 11,3 miliar.

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi BEM Nu¬santara Maluku dengan No¬mor: 005/LP/BEMNUS/Ma¬lu¬ku/IX/2025 perihal Per¬mohonan Pengambilalihan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Ko¬rupsi Jalan Ling¬kar Pulau Wo¬kam.

Warga negara memiliki hak untuk mengawasi setiap penanganan perkara yang ditangani aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Artinya, jika ternyata penanganan perkara dugaan korupsi pengerjaan jalan lingkar Pulau Wokam berjalan lamban, maka tidak masalah ketika BEM Nusantara Daerah Maluku melaporkan ke KPK maupun Kejaksaan Agung.

Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi menjadi warning bagi aparat penegak hukum di daerah, agar bekerja sesuai dengan SOP.

Disisi lain, ketika masyarakat lebih memilih melaporkan penanganan kasus ke instansi pusat, maka fakta ini menunjukkan terjadinya krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum didaerah.

Kita juga mendorong KPK untuk mengambil peran supervisi bila ada hambatan di daerah, sehingga kasus-kasus tidak mandek di tangan aparat penegak hukum di daerah.

Padahal, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk membuka kasus ini lebih dalam.

Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil alih kasus itu serta melakukan penanganan sehingga publik puas dengan penegakan hukum.yang dilakukan.

Disis yang lain, KPK wajib menjadi supervise mengawasi penanganan kasus yang dilakukan Kejati atau kejagung. Tindakan BEM Nusantara dengan melaporkan kasus tersebut ke KPK dan Kejagung merupakan langkah yang tepat.

Hal ini menandakan kepercayaan publik kepada Kejati Maluku tidak dipercaya. Bayangkan kasus yang telah diusut sejak tahun 2020 itu harus dipercepat agar pihak yang bertanggung jawab segera mendapat efek jera.

Jika sebelumnya Kejati begitu gencar memeriksa saksi, seharusnya ritme tersebut tetap dijaga, agar kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp14 miliar itu dapat segera tuntas dan tidak menimbulkan tanda tanya di tengah publik Maluku.

Kejati jangan biarkan kasus ini berlarut, sebab akan menimbulkan pertanyaan. Bahkan jika Kejati lambat, bisa saja muncul isu miring terkait keterlambatan yang ditunjukkan pihak Kejati Maluku

Jika Kejati ingin agar publik terus percaya, maka Kejati harus mengusut tuntas kasus nii secepatnya, dan harus tuntas dan transparan, bukan sebaliknya penegakan hukumnya tertutup.

Publik menunggu apakah kasus ini akan tuntaskan ataukah tidak dengan memeriksa Kontraktor Timotius Kadel yang saat ini sebagai Bupati Kepulauan Aru. (*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps