KASUS dugaan Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengusaha lokal, AT mulai disidik oleh penyelidik Kejati Maluku.
Pasalnya, perkara tersebut dalam waktu dekat bakal ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.
Setelah laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung itu langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan telaah dan pendalaman terhadap materi laporan.
Dari hasil pendalaman awal, tim jaksa disebut telah menemukan sejumlah fakta yang diduga mengarah pada adanya tindak pidana. Karena itu, peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan tinggal menunggu proses administrasi internal.
Kasus UP3 ini berkaitan dengan dugaan persoalan utang pihak ketiga di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memicu sorotan publik.
Bagaimana tidak, nilai dari utang tersebut capai puluhan miliar. Belum lagi ada beberapa catatan kritis berupa Pendapat BPKP Maluku agar hutang tersebut tak serta merta dibayarkan dan juga Legal Opini Kejati yang menghendaki pembayaran harus merujuk pada unsur kehati-hatian, sebab akan bertabrakan dengan sejumlah aturan baik permenkeu maupun Kepres.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menelaah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Laporan tersebut menyoroti empat paket pekerjaan periode 2017–2021 dengan total nilai mencapai Rp87.826.712.486.
Empat paket pekerjaan disoroti antara lain: Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,68 miliar; Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,10 miliar; Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar; Pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,39 miliar.
Pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi yang wajib dalam pengelolaan APBD, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, laporan progres fisik, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
Ia juga menyinggung hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku tahun 2020 yang disebut menemukan persoalan dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan yang kemudian dicatat sebagai utang daerah.
Diharapkan proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. Ia meminta agar aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari pejabat teknis hingga unsur pengambil kebijakan. (*)