SIWALIMA.id > Berita
Kasus SMI dan Kwarda di Tangan Kejagung
Visi | Senin, 17 November 2025 pukul 14:04 WIT

 

KEJAKSAAN Agung  mengambil alih kasus dua kasus jumbo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 2023 hingga akhir 2024.

Kedua kasus tersebut yakni, penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka sebesar Rp2,5 M dan kasus dugaan penyimpangan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp700 miliar.

Mandeknya penanganan kasus ini, puluhan mahasiswa asal Maluku yang tergabung dalam berbagai organisasi daerah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (25/9). 

Setelah aksi demonstrasi itu, kini terdengar kabar, pihak Kejakasaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bakal mengambil alih dua kasus jumbo tersebut dari tangan Kejati Maluku.

Sumber terpercaya Siwalima di Kejati Maluku membenarkan informasi tersebut, bahwa Kwarda Pramuka dan Dana SMI akan diambil alih oleh pihak Kejaung. 

Menurut sumber itu, rencana pengambil alihan dua perkara tersebut, dilakukan, lantaran penanganannya dinilai berjalan lambat dan penuh dinamika. Padahal kedua kasus ini, memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar dan menjadi sorotan publik di Maluku. 

 Kejagung, pasca aksi demo mahasiswa Maluku beberapa hari lalu

Bahkan  tim dari Kejagung sudah mulai memantau dan meminta laporan lengkap dari Kejati Maluku.

Langkah Jampidsus turun langsung untuk mengambil alih kasus ini, menunjukkan adanya perhatian serius Kejagung terhadap sejumlah perkara strategis di daerah, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik berskala besar dan potensi konflik kepentingan dalam proses penyelidikannya.

Kasus pinjaman SMI dan dana Kwarda itu menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Jadi wajar kalau pusat ikut ambil alih agar penanganannya lebih objektif dan transparan.

Pemprov Maluku melakukan pinjaman dari PT SMI senilai Rp700 miliar itu diperoleh pada tahun 2020 untuk pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur strategis daerah. 

Namun, hingga kini muncul dugaan adanya penyimpangan peruntukan dan penggunaan dana sehingga memicu pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar, meski telah dihentikan dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, namun diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Demo di Kejagung.

 Puluhan mahasiswa asal Maluku yang tergabung dalam berbagai organisasi daerah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI.

Puluhan mahasiswa ini, mendesak pihak Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, yang disebut-sebut menyeret nama mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail.

Puluhan mahasiswa ini datang ke Gedung Korps Adhyaksa itu dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, agar Kejagung tidak tinggal diam terhadap perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi Maluku, lantaran penanganan kasus itu sarat dugaan intervensi politik.

Kami datang jauh-jauh dari Maluku ke Jakarta karena sudah tidak percaya dengan kinerja Kejati Maluku. Kasus Kwarda Pramuka yang diduga melibatkan Ibu Widya Pratiwi sampai hari ini tidak jelas. Kami minta Kejagung turun tangan langsung.

Menurut Koordinasi Aksi, Abdullah Rumadan, dalam aksi itu juga mereka menegaskan, hingga kini tidak ada perkembangan signifi¬kan terkait laporan penggu¬naan dana hibah miliaran rupiah saat Widya Pratiwi menjabat Ketua Kwarda, sebab publik Maluku masih menunggu kepastian hukum dari korps Adhyaksa.

Massa juga menuding Kejati Maluku tebang pilih dan enggan menyentuh nama besar yang kini menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Kami ingin Kejagung segera keluarkan surat supervisi resmi. Jangan sampai institusi sebesar Kejaksaan dipermainkan, hanya karena kepentingan politik lokal.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, sempat menghambat arus lalu lintas di depan Gedung Kejagung. Namun, jalannya demonstrasi tetap kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian.

Selain mendesak supervisi menurutnya, mahasiswa juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di depan Komisi Pemberantasan Ko¬rupsi (KPK) dan Istana Negara, bila tuntutan mereka tidak direspons.

Kami pastikan suara rakyat Maluku tidak dibungkam. Kalau Kejagung diam, kami akan bawa kasus ini ke KPK dan bahkan ke Presiden. 

Aksi demontransi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Maluku terhadap penanganan kedua kasus ini oleh Kejati Maluku selama ini.

Tentunya dengan diambil alihnya kedua kasus ini memberikan harapan dan kepercayaan  masyarakat Maluku  terhadap penanganan kedua kasus ini. 

Kejagung diharapkan tidak melindungi siapapun dalam penanganan kedua kasus ini. Kejagung harus transparan  dan tidak diskriminasi agar publik menilai bahwa kejagung tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (*)

BERITA TERKAIT