AMBON, Siwalima.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangani tiga laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Air Putri, Kecamatan Nusaniwe sejak awal Januari 2026.
Dari tiga laporan tersebut, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane Luhukay mengatakan, perkara penganiayaan yang terjadi 1 Januari 2026 dengan korban JF telah menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus tersebut diduga melibatkan Rei Han/Reihan Cs.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Unsur-unsur sebagian telah terpenuhi dan saat ini tinggal penetapan tersangka. Gelar perkara sudah dilakukan,” ujar Ipda Jane diruang kerjanya, Rabu (21/1).
Sementara itu, dua laporan penganiayaan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. Kasus pertama terjadi pada 6 Januari 2026 dengan korban Marva Diaz, yang diduga melibatkan Ervan Toisuta dan Grind Mahakena. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk menguatkan alat bukti.
Adapun laporan penganiayaan ketiga terjadi pada 15 Januari 2026 dengan korban Semy Pattipelohy dan terduga pelaku Noel Gaspers. Perkara tersebut juga masih dalam proses penyelidikan awal.
Ipda Jane menegaskan, seluruh laporan polisi yang masuk tetap diproses dan tidak ada yang dihentikan. Pihak kepolisian, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua laporan tetap berjalan. Perkembangan masing-masing perkara akan kami sampaikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, yang memastikan penanganan kasus-kasus penganiayaan di Air Putri-Nusaniwe tetap berjalan sebagaimana mestinya.(S-10)