AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus duÂgaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual terkatung-katung.
Dua tahun lebih diusut Ditreskrimsus Polda MaluÂku, namun belum juga tunÂtas. Polda Maluku beralaÂsan, hasil audit belum diÂberikan BPKP Perwakilan Maluku.
Kabid Humas Polda MaÂluku, Kombes Roem OhoiÂrat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan peÂnyidik Ditreskrimsus.
âSaya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,â tandas Roem, kepada Siwalima, Minggu (15/11).
Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik menginginÂkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.
âItu semua sudah kami serahkan ya, kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Logikanya, dokumen diÂm0inta kok kita tidak mau kasih. Kepentingan kita apa. Ini kasus publik seperti anda konfirmasi terus, ya pasti kita juga harus percepat peÂnuntasan kasus ini. Jadi saya tegasÂkan saat ini penyidik hanya menuÂnggu hasil audit saja,â ujar Roem.
Kasus dugaan korupsi penyaÂluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor WaliÂkota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenaÂnganÂnya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat beÂrita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi MaÂluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistriÂbusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-32)