SIWALIMA.id > Berita
Kasus Jalan Danar-Tetoat Mandek
Visi | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 13:00 WIT

PENANGANAN kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra mandek dan masih ada di meja Ditreskrimsus, 

Ditreskrimsus klaim masih menunggu berita acara pemeriksaan dari ahli hukum Pidana Unpatti.

Keterangan ahli pidana itu akan membantu penyidik menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra sebelum menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengatakan, keterangan ahli pidana menjadi salah satu unsur penting yang harus dipenuhi penyidik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Diketahui, Ahli Pidana yang dipakai berasal dari Universitas Pattimura Ambon. Namun polisi belum mengemukakan, siapa ahli dimaksud. 

Padahal calon tersangka telah dikantongi dan tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit yang telah dikantongi penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku dan penyidik akan menyampaikan perkem­bangan dalam kasus ini.

Proyek peningkatan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar. 

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, sudah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya. 

Namun dari berbagai Informasi yang dihimpun Siwa­lima me­nyebutkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggung­jawaban hukum, dan telah diperiksa.

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail sebelumnya dalam mengakui pernah terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut saat menjabat sebagai Kadis PUPR pada November 2023, menggantikan pejabat sebelum­nya, Muhamad Marasabessy.

Proses pengajuan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 dan Ismail yang menandatangani pencairan saat itu dengan kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

Ismail juga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen, meskipun kondisi fisik pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya rampung.

Penandatanga­nan SPM itu dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh bawahannya.

Jalan merupakan salah satu prasarana yang dibutuhkan sejak masa lampau, jalan menjadi hal yang krusial bagi manusia untuk memenuhi kebutuhannya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan merupakan suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Jalan sebagai layanan publik tidak terbatas pada manfaat peningkatan kecepatan mobilisasi pengguna, namun juga dengan kenyamanan dan aksesibilitas. Semakin baik kualitas jalan, semakin tinggi kenyamanan yang didapat pengguna. Semakin luas jaringan jalan, aksesibilitas masyarakat ke tempat tertentu semakin tinggi. Maka dari itu, kajian kebutuhan dan riset mengenai kualitas jalan sangat perlu dilakukan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ditantang untuk serius menuntaskan kasus jalan Danar-Tetoat agar ada kepastian hukumnya. Siapapun yang terlibat harus dijerat tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.(*) 

BERITA TERKAIT