AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi negara dirugikan Rp. 854.540.000,850. Hal itu berdasarkan perhitungan dari ahli Politeknik.
âYa kerugiannya segitu,â kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja, Jumat (15/1).
Namun sayang, nilai kerugian itu tetap tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus. Dikatakan, kasus korupsi irigasi itu harus meÂnunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor berwenang. Yakni, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPÂKP) Perwakilan Maluku.
Dia melanjutkan, seandainya piÂhaknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP, kasus ini sudah tahap P-21. âTapi belum,â kata Hamja.
Menurut Hamja, audit itu cepat diselesaikan. Pasalnya pengajuan audit sudah dilakukan setelah peÂnyidik menggelar perkara pada Juli 2020 lalu.
âKami langsung serahkan untuk diaudit dari gelar perkara,â ujarnya singkat.
Seperti diberitakan, Tim penyidik Kejari Malteng kembali memasok sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi kepada Badan PengaÂwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
âKita telah serahkan dokumen juga ke BPKP, Jumat lalu,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin HamÂjah kepada Siwalima, Senin (11/1).
Namun, dia enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diserahkan tim penyidik Kejari Malteng sejak pekan lalu, untuk kepentingan pengÂhitungan kerugian negara.
Sambil menunggu audit penghituÂngan kerugian negara dari BPKP, lanjut Asmin, tim penyidik Kejari Malteng merampungkan dakwaan.
âPenyidik sedang melakukan pemberkasan guna merampungkan BAP kasus ini. Kita tetap bekerja sambil menunggu hasil audit perhiÂtungan kerugian negara dari BPKP Maluku,â kata Asmin.
Asmin kembali menegaskan, semua dokumen yang diminta untuk keperluan penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus ini telah diserahkan. Dia berharap, BPKP mempercepat proses perhitungan audit kerugian negara itu.
âKami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Kami tunggu perampungan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,â ujarnya.
Soal surat yang telah dikirimkan kali ketiga kepada pihak BPKP Perwakilan Maluku, Asmin mengatakan, BPKP belum merespon apa-apa. âMereka cuma bilang terima kasih atas dokumen tambahan,â ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah kembali menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) Maluku guna meÂminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari MalÂteng, Asmin Hamza, dengan dilaÂyangkan surat ke BPKP, hal itu menÂjadi kali ketiga pihaknya mengiÂrimkan surat guna meminta percepat audit perhitungan kerugian negara
âKami kembali menyurati BPKP. Kami butuh hasil audit perhitungan kerugian negara untuk menuntaskan kasus ini,â jelas Asmin kepada Siwalima, Minggu (10/1).
Surat itu telah dikirim pada 8 Januari 2021. Sebelumnya, Kejari Malteng sudah dua kali menyurati BPKP Maluku meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Surat yang pertama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober. âKita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhituÂngan nilai kerugian keuangan neÂgara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita, namun kewenangan BPKP,â jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).
Kata Asmin, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk seceÂpatnya mengaudit terkait perhituÂngan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.
âKan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,â katanya.
Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan diÂtuntaskan. âTetap jalan. Bahkan berÂkas ini sudah masuk tahap I, hanya kita masih menunggu hasil audit saja,â katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah mengaku dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP PerwaÂkilan Maluku.
âBerkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).
Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
Dokumen tak Lengkap
Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih KecaÂmaÂtan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)